![]() |
LIPUTANSBM, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Kehutanan (Dishut) menggelar Konsultasi Publik dan Pembahasan Laporan Akhir Penyusunan dan Penetapan Rencana Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) Kumai. Kegiatan berlangsung di Ballroom Borneo, Lantai 5 Hotel Alltrue Palangka Raya, Kamis (4/12/2025).
Kepala Dishut Kalteng, Agustan Saining, dalam laporannya menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan menjaring masukan dari berbagai pemangku kepentingan untuk penyempurnaan dokumen perencanaan pengelolaan DAS Kumai.
"Maksud kegiatan ini agar kita mendapat masukkan saran dari pemangku kepentingan terkait DAS Kumai dan rencana pengelolaan ini agar bisa akurat dan terintegrasi dengan perencanaan pembangunan daerah," katanya.
Ia menyebut peserta yang hadir berasal dari perangkat daerah provinsi, kabupaten/kota termasuk Kotawaringin Barat, UPT Kementerian Kehutanan, UPT KPH, serta organisasi masyarakat dan mitra pembangunan seperti Komunitas Peduli Sungai.
Sementara itu, Plt. Sekda Kalteng Leonard S. Ampung melalui Sahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Yuas Elko, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini.
"Saya menyambut baik diselenggarakannya Konsultasi Publik ini, karena melalui kegiatan ini diharapkan tersusunnya Dokumen Perencanaan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang terstruktur, terukur, dan akuntabel," katanya.
Ia juga mengapresiasi kerja kolaboratif seluruh pihak dalam penyusunan dokumen tersebut.
“Melalui saran dan masukan, serta komunikasi yang membangun, hingga dapat dirampungkannya Laporan Akhir Rencana Pengelolaan DAS Kumai,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Yuas menegaskan bahwa penyusunan dokumen dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan DAS.
Penyelesaian dokumen dinilai penting untuk memenuhi indikator Renstra Dinas Kehutanan serta mendukung kebijakan pembangunan berkelanjutan di Kalteng.
"Dokumen ini merupakan salah satu acuan dalam penyusunan perencanaan daerah untuk jangka waktu 15 tahun ke depan, sebagai pemenuhan indikator Renstra Dinas Kehutanan yang mendukung kinerja Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah," ungkapnya.
DAS Kumai sendiri termasuk kawasan yang perlu dipulihkan daya dukung lingkungannya. Penurunan fungsi daerah tangkapan air memicu banjir yang berdampak pada ekonomi dan sosial masyarakat.
Aktivitas di sekitar kawasan, seperti pelabuhan bongkar muat, permukiman, perkebunan, hingga keberadaan Taman Nasional Tanjung Puting, menjadi faktor kompleks yang memengaruhi ekosistem DAS.
Karena itu, penyusunan dokumen pengelolaan membutuhkan data yang akurat dan terkurasi dengan baik.
"Dokumen rencana pengelolaan ini perlu memuat deskripsi karakteristik DAS Kumai secara akurat. Oleh sebab itu, melalui pertemuan ini diharapkan terhimpunnya data dan informasi relevan yang lengkap dan tervalidasi,” jelasnya.
Selain fokus pemulihan lingkungan, dokumen ini juga akan memperkuat upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah dinamika perubahan iklim.
“Melalui Dokumen Rencana Pengelolaan DAS Kumai ini, saya juga berharap dapat dirumuskan usulan kebijakan yang menyentuh aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi, sehingga mampu mendorong kemajuan pembangunan di Kalimantan Tengah,” katanya.
Menutup sambutan, ia berharap konsultasi publik ini menjadi langkah penting bagi pembangunan daerah yang merata dan berkelanjutan.
"Selamat melaksanakan Konsultasi Publik dan Pembahasan Laporan Akhir Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS Kumai. Semoga ini dapat menjadi satu langkah penting dalam penentuan kebijakan demi pembangunan Kalteng yang merata dan berkelanjutan," pungkasnya.
Pewarta : Antonius Sepriyono



