![]() |
Rapat ini dihadiri para kepala Dinas Koperasi kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah dan menjadi forum strategis untuk menyamakan langkah percepatan operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Merah Putih.
Dalam arahannya, Herson menegaskan bahwa persoalan utama yang masih dihadapi di lapangan bukan lagi pada aspek pembentukan atau legalitas koperasi, melainkan pada kesiapan infrastruktur pendukung.
“Sebagian besar Koperasi Merah Putih di Kalimantan Tengah sebenarnya sudah terbentuk dan memiliki badan hukum. Namun, banyak yang belum bisa beroperasi optimal karena bangunan, gerai, pergudangan, dan kelengkapan lainnya belum tersedia,” ujar Herson.
Saat ini, tercatat 1.542 Koperasi Merah Putih di Kalteng telah berbadan hukum, dengan 145 unit usaha yang telah terverifikasi, serta target pembangunan sekitar 400 gerai koperasi.
Melalui Rapat Temu Mitra ini, Pemprov Kalteng mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap kondisi koperasi di setiap daerah, sekaligus merumuskan solusi konkret atas berbagai kendala yang dihadapi.
Herson berharap, forum ini tidak hanya menjadi ajang koordinasi, tetapi juga menghasilkan kesepahaman dan komitmen bersama antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, serta para mitra, sehingga Koperasi Merah Putih benar-benar dapat berfungsi sebagai penggerak ekonomi desa dan kelurahan.
“Tujuan akhirnya adalah memastikan koperasi tidak hanya berdiri di atas kertas, tetapi benar-benar hadir dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tutupnya.
Pewarta : Antonius Sepriyono


