![]() |
Dengan putusan tersebut, majelis hakim tingkat banding menguatkan vonis Pengadilan Negeri sebelumnya, yakni hukuman penjara seumur hidup bagi Alvaro.
Sidang banding yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (26/1/2026) itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan tidak menerima seluruh alasan banding yang diajukan terdakwa melalui penasihat hukumnya.
Dengan ditolaknya banding tersebut, Alvaro Jordan Zwageri dinyatakan tetap bersalah atas tindak pidana pembunuhan terhadap kekasihnya, Nurmaliza, dan harus menjalani hukuman penjara seumur hidup.
Menanggapi putusan itu, ayah korban Nurmaliza, Safrudin, mengaku lega. Ia menilai putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya merupakan bentuk keadilan bagi putrinya.
“Alhamdulillah, ini bentuk keadilan untuk anak saya,” ujar Safrudin usai mengetahui hasil sidang banding.
Kasus pembunuhan Nurmaliza sempat menyita perhatian publik karena dilakukan oleh orang terdekat korban. Dengan putusan banding ini, perkara tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap, kecuali terdakwa mengajukan upaya hukum luar biasa. (red)


