-->
Theme Original LiputanSBM v4.7 – © 2026 PT Suara Borneo Membangun

26 Januari 2026

Banding Ditolak, Alvaro Jordan Zwageri Divonis Penjara Seumur Hidup

PALANGKA RAYA, LIPUTANSBM — Pengadilan Tinggi Palangka Raya menolak permohonan banding terdakwa kasus pembunuhan Nurmaliza, Alvaro Jordan Zwageri.

Dengan putusan tersebut, majelis hakim tingkat banding menguatkan vonis Pengadilan Negeri sebelumnya, yakni hukuman penjara seumur hidup bagi Alvaro.

Sidang banding yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (26/1/2026) itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan tidak menerima seluruh alasan banding yang diajukan terdakwa melalui penasihat hukumnya.

Dengan ditolaknya banding tersebut, Alvaro Jordan Zwageri dinyatakan tetap bersalah atas tindak pidana pembunuhan terhadap kekasihnya, Nurmaliza, dan harus menjalani hukuman penjara seumur hidup.

Menanggapi putusan itu, ayah korban Nurmaliza, Safrudin, mengaku lega. Ia menilai putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya merupakan bentuk keadilan bagi putrinya.

“Alhamdulillah, ini bentuk keadilan untuk anak saya,” ujar Safrudin usai mengetahui hasil sidang banding.

Kasus pembunuhan Nurmaliza sempat menyita perhatian publik karena dilakukan oleh orang terdekat korban. Dengan putusan banding ini, perkara tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap, kecuali terdakwa mengajukan upaya hukum luar biasa. (red)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda
© 2026 PT Suara Borneo Membangun – LiputanSBM. Tema website dilindungi UU Hak Cipta RI No.28 Tahun 2014. SHA-256: 6c814ae5013aef00cfbbab88b48b81ec936685a856f9b7472d928466e27ce533