![]() |
Sidak tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan adanya indikasi pencemaran toksin pada salah satu produk susu formula bayi yang beredar di pasaran.
Selain menyasar distributor dan ritel modern, tim gabungan juga berencana memperluas pengawasan hingga ke tingkat toko untuk memastikan keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat.
Kepala Disdagperin Provinsi Kalimantan Tengah Norhani melalui Kepala Bidang Perlindungan Konsumen, Maskur, menegaskan bahwa temuan tersebut tidak berlaku untuk seluruh produk susu formula bayi usia 0–6 bulan.
“Produk yang diindikasikan mengandung pencemaran toksin hanya susu formula bayi merek Promil Gold S-26 kemasan kaleng ukuran 400 gram dan 800 gram,” ujar Maskur.
Ia menjelaskan, terdapat dua kode produksi yang perlu menjadi perhatian khusus konsumen, yakni 51530017C2 dan 51540017A1, dengan tanggal kedaluwarsa 30 Juni 2027.
Produk dengan kode tersebut diminta untuk tidak dikonsumsi dan segera dilaporkan apabila masih ditemukan beredar.
Maskur juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti dan cermat sebelum membeli susu formula bayi dengan memperhatikan kode produksi serta masa kedaluwarsa yang tercantum pada kemasan.
“Tidak semua produk susu formula mengandung toksin. Karena itu, kami mengingatkan konsumen untuk memastikan kode produksi dan tanggal kedaluwarsa sebelum membeli, demi keamanan dan kesehatan anak-anak,” tegasnya.
Pemerintah daerah bersama BPOM memastikan pengawasan akan terus dilakukan guna melindungi konsumen serta menjamin produk pangan yang beredar di Kalimantan Tengah aman untuk dikonsumsi.
Pewarta : Antonius Sepriyono


