-->
Theme Original LiputanSBM v4.6 – © 2026 PT Suara Borneo Membangun

21 Januari 2026

DPRD Kalteng Minta Eksekutif Tuntaskan Raperda Perpustakaan dan Arsip

Ketua Komisi III DPRD Kalteng sekaligus pimpinan rapat, Sugiyarto.

PALANGKA RAYA, LIPUTANSBM — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalteng menindaklanjuti pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan dan Raperda Kearsipan.

Kedua Raperda tersebut dibahas dalam Rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalteng yang digelar di Ruang Rapat Komisi III DPRD Kalteng, Selasa (20/1/2026).

Ketua Komisi III DPRD Kalteng sekaligus pimpinan rapat, Sugiyarto, menegaskan pentingnya percepatan penyelesaian dua regulasi tersebut.

Ia menyebutkan bahwa Peraturan Daerah terkait perpustakaan dan kearsipan telah mengalami kekosongan cukup lama, sehingga perlu segera dirampungkan agar memiliki landasan hukum yang kuat.

“Perda ini sudah mengalami kekosongan cukup lama. Karena itu, kami mendorong agar segera dirampungkan. Pihak eksekutif diminta menyusun matriks perubahan sesuai waktu yang telah ditentukan, untuk kemudian dibahas kembali,” ujar Sugiyarto.

Dalam rapat tersebut, Pansus DPRD Kalteng juga berharap Pemprov Kalteng dapat memastikan keselarasan antara hak, kewajiban, serta kewenangan masing-masing pihak sebagaimana diatur dalam Raperda, agar implementasinya kelak berjalan efektif dan tidak tumpang tindih.

Sementara itu, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispursip) Provinsi Kalteng, Adiah Chandra Sari, yang mewakili Pemprov, menyatakan kesiapan pihaknya untuk segera menindaklanjuti masukan dan permintaan Pansus DPRD Kalteng.

Menurut Adiah, penyusunan Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan memiliki peran strategis dalam meningkatkan kualitas layanan perpustakaan bagi masyarakat.

“Raperda ini bertujuan untuk memberikan layanan perpustakaan yang cepat dan tepat kepada pemustaka, sekaligus meningkatkan kegemaran membaca, memperluas wawasan dan pengetahuan, serta mencerdaskan kehidupan masyarakat,” ujarnya.

Pemprov Kalteng berharap, dengan rampungnya kedua Raperda tersebut, pengelolaan perpustakaan dan kearsipan di Kalimantan Tengah dapat berjalan lebih optimal, adaptif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat di era informasi saat ini.

Pewarta : Antonius Sepriyono

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda
Memuatkan Berita Terkini...
© 2026 PT Suara Borneo Membangun – LiputanSBM. Tema website dilindungi UU Hak Cipta RI No.28 Tahun 2014. SHA-256: 6c814ae5013aef00cfbbab88b48b81ec936685a856f9b7472d928466e27ce533
ADVERTISEMENT LIPUTAN SBM