![]() |
| Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Sudarsono. |
Menurut Sudarsono, gagasan tersebut masih sebatas wacana yang berkembang di tingkat nasional dan belum dituangkan dalam ketentuan resmi yang dapat dijadikan rujukan dalam pelaksanaan Pilkada ke depan.
Ia menjelaskan, pembahasan terkait perubahan sistem Pilkada saat ini masih berada pada tahap awal, berupa penjajakan dan kajian.
Oleh karena itu, wacana tersebut belum dapat dijadikan acuan dalam menentukan arah kebijakan pemilihan kepala daerah.
“Belum ada keputusan apa pun. Ini masih sebatas wacana dan sedang dalam proses kajian,” ungkap Anggota DPRD Provinsi Kalteng dari Fraksi Partai Golongan Karya ini, Senin (26/1/2026).
Sudarsono mengungkapkan, salah satu faktor yang melatarbelakangi munculnya wacana evaluasi Pilkada langsung adalah besarnya anggaran yang dibutuhkan dalam setiap pelaksanaannya.
Ia menilai, pembiayaan Pilkada tergolong tinggi karena melibatkan banyak komponen, baik dari sisi penyelenggaraan maupun pengawasan pemilu.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa anggaran Pilkada tidak hanya digunakan untuk tahapan pemungutan suara, tetapi juga dialokasikan bagi lembaga-lembaga penyelenggara dan pengawas, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta unsur pendukung lainnya.
Seluruh rangkaian tersebut memerlukan pembiayaan yang cukup besar, baik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Meski demikian, Sudarsono menegaskan bahwa setiap rencana perubahan sistem pemilihan kepala daerah harus dikaji secara komprehensif dan menyeluruh.
Menurutnya, pertimbangan efisiensi anggaran tidak boleh mengesampingkan prinsip-prinsip demokrasi dan hak politik masyarakat.
“Yang terpenting adalah memastikan demokrasi tetap berjalan dengan baik dan masyarakat tetap memiliki ruang dalam menentukan pemimpinnya,” tutup Sudarsono.
Pewarta : Antonius Sepriyono


