![]() |
| Foto: H. Taufik Nugraha, S.Kom. saat menyampaikan aspirasinya di kantor DPRD Kab. Barut (IST) |
Barito Utara, LiputanSBM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara, H. Taufik Nugraha, S.Kom., mengeluarkan desakan keras terhadap sejumlah perusahaan batu bara yang masih menggunakan infrastruktur publik untuk aktivitas operasional. Hal ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat DPRD Barito Utara, Kamis (22/1/2026).
RDP tersebut menghadirkan manajemen tiga perusahaan, yakni PT Batubara Duaribu Abadi (PT BDA), PT Barito Bangun Nusantara (PT BBN), dan PT Batara Perkasa, guna membahas penggunaan Jalan Kabupaten KM 30 sebagai jalur hauling batu bara.
Baca Juga:
Dalam intervensinya, Taufik Nugraha menyoroti bahwa penggunaan jalan umum untuk aktivitas pertambangan bukan merupakan solusi jangka panjang dan justru merugikan masyarakat luas. Ia meminta PT Batara Perkasa dan PT BBN untuk menunjukkan komitmen nyata dalam memindahkan jalur logistik mereka.
“PT Batara Perkasa dan PT BBN harus sesegera mungkin beralih menggunakan jalan khusus yang memang telah disiapkan untuk kegiatan pertambangan. Jangan terus-menerus membebani jalan kabupaten,” tegas Taufik di hadapan perwakilan perusahaan dan jajaran Pemerintah Kabupaten Barito Utara.
Menurutnya, keberadaan jalan khusus adalah mandat yang harus
dipenuhi oleh perusahaan tambang untuk menjaga integritas infrastruktur daerah
dan meminimalisir konflik sosial dengan pengguna jalan lainnya.
Sejalan dengan desakan Taufik, pimpinan rapat sekaligus
Wakil Ketua II DPRD, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, S.P., M.M., bersama anggota
dewan lainnya seperti Hasrat, S.Ag., juga menggarisbawahi dampak lingkungan
berupa polusi debu yang mengancam kesehatan warga di sekitar KM 30.
DPRD Barito Utara secara kolektif menegaskan bahwa meskipun
mereka mendukung iklim investasi di daerah, aspek tanggung jawab sosial dan
kepatuhan terhadap aturan penggunaan jalan tidak boleh diabaikan.
Taufik berharap pihak perusahaan segera mengambil langkah teknis pasca-RDP ini agar kerusakan Jalan KM 30 tidak semakin parah. “Kenyamanan dan keselamatan masyarakat adalah prioritas. Perusahaan harus bertanggung jawab atas jalur yang mereka lalui,” pungkasnya.raf
Pewarta: Margaretha F
_edited.jpg)
