![]() |
| Gambar: ilustrasi |
JAKARTA, LiputanSBM - Prinsip Utama dalam penyelesaian sengketa pers adalah
mengutamakan komunikasi langsung antara korban dan media melalui mekanisme Hak
Jawab sebagai jalur penyelesaian tercepat dan paling efektif.
Berikut ini uraian dan tips bagi Masyarakat yang ingin
mengetahui cara penyelesaian persoalan pemberitaan atau sengketa pers, jika
menjadi korban pemberitaan sepihak oleh media massa, baik cetak, elektronik,
maupun online.
Baca Juga:
Jika terdapat pihak-pihak yang merasa dirugikan atau menjadi
korban pemberitaan (misalnya: fitnah, tidak akurat, atau tanpa konfirmasi),
jangan langsung melapor ke Polisi karena sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi
yang mengatur tentang karya jurnalistik tidak dapat dipidana.
Mekanisme Hak Jawab & Kewajiban Koreksi
Langkah pertama, dokumentasikan berita yang dianggap
merugikan (screenshot, link, atau fisik koran) serta bukti komunikasi kepada
media saat meminta Hak Jawab, sebagai syarat administrasi jika sengketa
berlanjut.
Selanjutnya buat tulisan berisi sanggahan, klarifikasi, atau
fakta tandingan terhadap poin-poin yang dianggap keliru. Jelaskan secara detail
bagian mana yang tidak akurat atau tidak berimbang.
Langkah selanjutnya yang perlu dilakukan adalah Identifikasi
Saluran Aduan. Cari bagian "Redaksi", "Tentang Kami", atau
"Pedoman Media Siber" di situs/produk pada media tersebut. Karena
Media profesional dan taat aturan UU Pers pasti mencantumkan kontak atau
penanggung jawab.
Kemudian, gunakan Hak Jawab dengan mengirimkan draf berita
hak jawab secara resmi (email atau surat fisik) kepada Pemimpin Redaksi media
terkait dengan subjek "Permohonan Hak Jawab" disertai Permintaan
Koreksi. Dalam surat yang sama bisa meminta media untuk memperbaiki (ralat)
data yang salah pada berita tersebut agar tidak terus tersebar secara keliru.
Kewajiban Media (Redaksi) Sesuai Putusan MK
Media tidak boleh menutup diri. Putusan MK memberikan perlindungan hukum, namun perlindungan itu berjalan beriringan dengan tanggung jawab etika. Putusan MK bukan berarti media "kebal hukum" secara mutlak, melainkan perlindungan terhadap profesi. Media yang tidak melakukan konfirmasi (berita sepihak) tetap berisiko tinggi.
Dalam pemberitaan media selalu wajib upayakan konfirmasi
kepada pihak terkait. Jika pihak tersebut sulit dihubungi, tuliskan secara
eksplisit dalam berita bahwa "Upaya konfirmasi telah dilakukan namun belum
mendapat respons" untuk menunjukkan itikad baik.
Putusan MK melindungi "karya jurnalistik", dan
karya jurnalistik yang diakui adalah yang memenuhi standar etika. Jadi Media
tidak perlu defensif. Jika ada protes atau permintaan hak jawab, segera proses.
Menghargai hak jawab justru menggugurkan potensi tuntutan hukum yang lebih
berat di kemudian hari.
Asas Keberimbangan perlu diterapkan Media untuk memberikan
ruang yang sama besarnya bagi hak jawab korban. Jika berita awal menjadi berita
utama (headline), maka hak jawab idealnya mendapatkan porsi perhatian yang
serupa.
Teknis Pemuatan bagi media online, hak jawab harus ditautkan
(hyperlink) pada berita asli yang dipersoalkan, sehingga pembaca berita lama
otomatis dapat melihat klarifikasi terbaru. Yang terpenting Adalah Media tidak
perlu mengubah substansi hak jawab dari korban, kecuali untuk perbaikan tata
bahasa yang tidak mengurangi maksud aslinya.
Kewajiban Menyediakan Saluran Aduan (Contact Person)
Media wajib mencantumkan nama penanggung jawab, alamat, dan
nomor telepon/email yang aktif secara jelas di platformnya. Selain itu media
juga perlu menyediakan formulir atau kanal khusus "Aduan Publik"
untuk memudahkan korban berita menyampaikan keberatan.
Yang pasti jika proses penyelesaian sengketa pers melalui
mekanisme pemenuhan hak jawab dan kewajiban koreksi sudah dilakukan oleh media,
maka hal itu bisa menjadi pengangan bukti bagi pihak media bahwa sengketa pers
sudah berakhir.
Jadi jika ada pihak yang merasa dirugikan dan mesih tetap
membawa sengketa pers tersebut ke Dewan Pers, maka bukti penyelesaian sengketa
pers tentang pemenuhan hak jawab dan kewajiban koreksi sudah berkekuatan hukum
sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Jadi Media berhak menyampaikan
keberatan kepada Dewan Pers karena penyelesaian sengketa pers sudah dijalankan
sesuai UU Pers sebagaimana diatur dalam putusan MK.
Dan lebih ekstrim lagi, jika pengadu kemudian tetap membuat
laporan polisi, maka pihak kepolisian wajib menolak jika korban tidak
melampirkan bukti penolakan media untuk memenuhi hak jawab dan kewajiban
koreksi. Terlebih jika media menyerahkan bukti telah menyelesaikan sengketa
Pers sesuai ketentuan UU Pers. Media berhak menyampaikan keberatan kepada
penyidik Polisi karena hal itu sudah diatur dalam Keputusan Mahkamah
Konstitusi.
Mekanisme Pengaduan ke Dewan Pers
Sengketa di Dewan Pers pada intinya bisa ditempuh dengan syarat jika media menolak memuat Hak Jawab dan kewajiban koreksi maka korban pemberitaan yang merasa penyelesaiannya tidak memuaskan dapat membuat laporan ke Dewan Pers sebagai sengketa pemberitaan.
Namun perlu diketahui bahwa mekanisme penyelesaian sengketa
pers berdasarkan UU Pers tetap sama yakni Dewan Pers akan mewajibkan media
menjalankan tuntuan hak jawab dan kewajiban koreksi bagi media yang dinilai
atau ditemukan melanggar kode etik jurnalistik.
Konsekuensi Hukum: Jika Media Menolak Hak Jawab
Penting bagi kedua belah pihak untuk memahami bahwa UU Pers memiliki sanksi pidananya sendiri bagi media yang tidak kooperatif. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 ayat (2) mengatur tentang sanksi pidana denda bagi perusahaan pers yang tidak memenuhi kewajiban hukumnya terhadap hak publik.
Berikut adalah bunyi lengkap Pasal 18 ayat (2) UU Pers:
"Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)."
Penjelasan Keterkaitan Pasal
Untuk memahami Pasal 18 ayat (2) tersebut, kita harus melihat kewajiban yang dilanggar sebagaimana dimaksud dalam pasal-pasal yang dirujuk:
Pelanggaran Pasal 5 ayat (2): Terkait kewajiban perusahaan pers untuk melayani Hak Jawab (hak seseorang/kelompok untuk memberikan tanggapan terhadap pemberitaan yang merugikan nama baiknya).
Pelanggaran Pasal 5 ayat (3): Terkait kewajiban perusahaan pers untuk melayani Hak Koreksi (hak setiap orang untuk mengoreksi kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain).
Inti dari Pasal Ini bagi Korban Pemberitaan, jika pihak
media menolak atau sengaja tidak melayani hak jawab/koreksi setelah menerima
pengaduan secara resmi, media tersebut tidak lagi hanya berurusan dengan kode
etik, tetapi dapat diproses secara pidana dengan ancaman denda maksimal Rp 500
juta.
Peringatan bagi media yang menyediakan kanal atau saluran
aduan masyarakat pada media, harus mencantumkan alamat email yang aktif dan
sering diakses oleh pimpinan redaksi. Hal itu penting agar jika ada Permohonan
Hak Jawab dan Kewajiban Koreksi dari pihak yang dirugikan akibat pemberitaan,
maka media wajib segera merespon.
Jika alamat kantor atau alamat email tidak aktif dan Surat
Permohonan dari pengadu tidak direspon maka perusahaan media dan
penanggungjawab redaksi bisa terkena Pasal 18 ayat (2) yang mengatur tentang
sanksi pidana denda bagi perusahaan pers. (Red/DPP-SPRI)

