![]() |
Penilaian tersebut disampaikan Arton S Dohong usai menerima secara langsung LHP Semester II Tahun 2025 pada kegiatan penyerahan yang berlangsung di Gedung Utama Kantor BPK RI Perwakilan Kalteng, Jumat (30/1).
Baca Juga:
Menurut Arton, hasil pemeriksaan BPK tidak semata-mata menjadi instrumen evaluasi atas kepatuhan pemerintah daerah terhadap regulasi, tetapi juga dapat dimanfaatkan sebagai dasar penguatan kinerja pemerintahan daerah, termasuk dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar semakin akuntabel dan berorientasi pada hasil.
Ia menekankan bahwa salah satu fokus pemeriksaan yang memiliki relevansi tinggi bagi Kalimantan Tengah adalah aspek kepatuhan terhadap perlindungan kehutanan dan lingkungan hidup.
"Hal ini sejalan dengan karakteristik wilayah Kalteng yang memiliki bentang alam luas serta besarnya peran sektor berbasis sumber daya alam dalam mendukung pembangunan daerah," katanya.
Arton berharap, melalui pemeriksaan tersebut dapat diperoleh gambaran yang objektif mengenai kesesuaian pelaksanaan kegiatan usaha dengan ketentuan perizinan yang berlaku, sekaligus memastikan pemenuhan kewajiban pemulihan lingkungan di wilayah operasional.
Lebih lanjut, Ketua DPRD Kalteng itu menegaskan komitmen lembaganya untuk terus mengawal tindak lanjut atas rekomendasi BPK agar dilaksanakan secara konsisten oleh pemerintah daerah dan pihak terkait.
Langkah tersebut dinilai penting sebagai bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kalimantan Tengah.
Dalam kegiatan tersebut, Arton S Dohong menerima secara langsung LHP Semester II Tahun 2025 dari BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah.
Pewarta : Antonius Sepriyono

