![]() |
Foto : Bambang Jaya (Kanan) Saat Mendapingi Bupati Jaya Samaya Monong (Kiri) memantau jalan Pengaspalan Jalan Tewah – Batu Nyiwuh – Sei Riang |
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gunung Mas, Bambang Jaya, ST., MT, menjelaskan bahwa pengadaan alat berat tersebut merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk mempercepat pemerataan pembangunan, terutama di wilayah yang masih sulit dijangkau.
Baca Juga:
Menurutnya, keputusan menambah armada alat berat dilatarbelakangi kebutuhan mendesak dalam penanganan infrastruktur, khususnya jalan tanah yang banyak tersebar di wilayah pedalaman Gunung Mas.
“Pertimbangan utama pemerintah daerah adalah mempercepat kinerja dalam pemerataan pembangunan infrastruktur. Dengan tambahan alat berat ini, penanganan darurat terhadap kerusakan jalan dapat dilakukan lebih cepat sehingga jalan tetap fungsional bagi masyarakat,” ujarnya kepada Liputan SBM beberapa waktu lau.
Dalam pengadaan tersebut, Dinas PUPR merencanakan penambahan
satu unit excavator, satu unit motor grader, dan satu unit vibratory roller.
Saat ini, dinas hanya memiliki satu set alat berat dengan komposisi yang sama.
Dengan keterbatasan tersebut, kemampuan penanganan jalan
selama ini dinilai belum mampu menjangkau seluruh wilayah kabupaten.
Berdasarkan evaluasi tahun 2025, satu set alat berat yang
dimiliki hanya mampu menangani tujuh ruas jalan sepanjang 95 kilometer di
wilayah Zona 3. Akibatnya, beberapa wilayah lain belum tersentuh penanganan
optimal.
Bambang menegaskan bahwa sebelum pengadaan dilakukan,
pemerintah telah melakukan kajian cost-benefit. Hasil kajian menunjukkan bahwa
membeli alat baru jauh lebih efisien dibandingkan menyewa dari pihak ketiga.
“Penghematan dalam jangka panjang diperkirakan mencapai 10 hingga 30 persen dari berbagai komponen biaya, termasuk jasa vendor, biaya operasional, hingga biaya sewa alat,” jelasnya.
Tambahan alat berat tersebut akan digunakan untuk memperkuat
dua wilayah prioritas, yakni Zona 2 dan Zona 3, yang memiliki tingkat kerusakan
jalan cukup tinggi.
Zona 2 meliputi wilayah Kecamatan Manuhing Raya (Manuhing,
Rungan Barat, dan Rungan Hulu). Sementara Zona 3 mencakup Kecamatan Tewah,
Kahayan Hulu Utara, Damang Batu, dan Miri Manasa.
Di kawasan tersebut, sebagian besar ruas jalan masih berupa
jalan tanah tanpa perkerasan, sehingga mudah rusak terutama saat musim hujan.
Data Dinas PUPR menunjukkan total panjang jalan kabupaten di
Gunung Mas mencapai 738,992 kilometer. Dari jumlah tersebut, sekitar 63,93
persen atau 472,41 kilometer masih membutuhkan perbaikan atau peningkatan
kualitas. Secara khusus, kerusakan berat tercatat sepanjang 145,50 kilometer di
Zona 2 dan 125,07 kilometer di Zona 3.
Dengan penambahan alat berat ini, nantinya setiap zona akan
memiliki satu set alat berat yang dapat bergerak lebih cepat menangani
kerusakan jalan.
Dalam pelaksanaannya, Dinas PUPR juga menerapkan skema
swakelola tipe I untuk sejumlah pekerjaan pemeliharaan jalan. Skema ini dipilih
karena dinilai lebih efisien dibandingkan menggunakan kontraktor.
Melalui swakelola, pemerintah dapat menghindari komponen
biaya tambahan seperti keuntungan perusahaan dan biaya overhead penyedia jasa.
“Anggaran yang tersedia bisa langsung digunakan untuk bahan bakar alat, material, serta upah tenaga kerja,” kata Bambang.
Selain itu, metode swakelola dinilai lebih fleksibel karena
kerusakan jalan sering terjadi di banyak titik kecil yang tersebar dan
membutuhkan penanganan cepat.
Namun untuk pekerjaan dengan nilai di atas Rp200 juta,
pemerintah tetap menerapkan mekanisme tender terbuka sesuai dengan ketentuan
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
Untuk memastikan penggunaan alat berat berjalan optimal,
Dinas PUPR akan membentuk tim khusus yang bertugas mengoperasikan sekaligus
melakukan pengawasan operasional alat.
Pengawasan juga dilakukan melalui audit internal serta
pendampingan dari Inspektorat Daerah guna memastikan penggunaan anggaran dan
aset berjalan sesuai ketentuan. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan
alat berat ini adalah Indra Sentoza, ST.
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas menargetkan penanganan ruas
jalan rusak berat secara bertahap dapat diselesaikan hingga Desember 2026,
meskipun pelaksanaannya sangat bergantung pada faktor cuaca dan keterbatasan
anggaran daerah.
Di Zona 2 sendiri terdapat 23 ruas jalan rusak berat
sepanjang 145,50 kilometer, sementara di Zona 3 terdapat 15 ruas jalan rusak
berat dengan panjang 125,07 kilometer.
Karena keterbatasan anggaran, pemerintah daerah akan
memprioritaskan ruas jalan yang paling mendesak agar tetap dapat dilalui
masyarakat.
“Target jangka panjangnya adalah agar seluruh infrastruktur jalan di wilayah Gunung Mas tetap fungsional, termasuk di daerah pedalaman dan wilayah terjauh,” tegas Bambang.
Pengadaan alat berat ini diharapkan menjadi langkah
strategis pemerintah daerah untuk mempercepat penanganan infrastruktur
sekaligus memastikan mobilitas masyarakat tetap terjaga di tengah keterbatasan
anggaran pembangunan daerah.
Foto: mmc.gunungmaskab.go.id

