THR Wajib Dibayar Penuh: 2.175 Perusahaan di Palangka Raya Jadi Perhatian Disnaker Jelang Hari Raya

Rizal
0
Foto: Ist

Palangka Raya, LiputanSBM - Menjelang perayaan hari raya keagamaan, isu pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kembali menjadi perhatian bagi para pekerja dan perusahaan. THR bukan sekadar tambahan pendapatan, melainkan hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan sebagai bentuk dukungan kesejahteraan menjelang hari besar keagamaan. Selasa, 10/03/2026.

 

Di Kota Palangka Raya, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mencatat terdapat 2.175 perusahaan yang terdata melalui aplikasi wajib lapor dan memiliki kewajiban memberikan THR kepada pekerjanya. Rinciannya terdiri dari 1.811 perusahaan mikro, 152 perusahaan kecil, 153 perusahaan menengah, dan 59 perusahaan besar.


Baca Juga:

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Palangka Raya Amandus Frenaldy, A.P., M.Si. menjelaskan bahwa kewajiban pembayaran THR berlaku bagi seluruh perusahaan, termasuk sektor mikro dan kecil. Meski demikian, untuk perusahaan mikro dan kecil, perhitungan THR dapat disesuaikan berdasarkan kesepakatan upah antara pekerja dan pengusaha.

 

“Perusahaan mikro dan kecil tetap wajib memberikan THR kepada pekerja. Perhitungannya dapat menyesuaikan dengan upah yang disepakati antara pekerja dan perusahaan,” ujarnya dalam wawancara khusus dengan Media Liputan SBM. Palangka Raya, jum'at (6/3/2026).

 

Menariknya, hingga saat ini Disnaker Kota Palangka Raya mengaku belum melakukan pemetaan khusus terkait potensi pelanggaran pembayaran THR. Hal ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan catatan lima tahun terakhir, pengaduan terkait THR di daerah tersebut tergolong sangat minim.

 

“Dalam lima tahun terakhir hanya ada lima laporan pengaduan THR, dan seluruhnya berhasil diselesaikan secara tuntas,” jelasnya.

 

Meski angka pengaduan rendah, pemerintah tetap membuka Posko THR sebagai kanal pengaduan bagi pekerja yang merasa haknya tidak dipenuhi.

 

Terkait pengawasan dan sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR, Disnaker Kota memiliki keterbatasan kewenangan. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, fungsi pengawasan ketenagakerjaan telah dialihkan ke pemerintah provinsi.

 

Artinya, apabila ditemukan pelanggaran seperti keterlambatan atau tidak dibayarkannya THR, maka pengawas ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah yang berwenang memberikan sanksi kepada perusahaan.

 

Namun demikian, Disnaker Kota tetap berperan dalam melakukan konfirmasi dan monitoring terhadap perusahaan yang dilaporkan melalui Posko THR.

 

Disnaker juga menegaskan bahwa hak THR tidak hanya berlaku bagi pekerja tetap, tetapi juga mencakup pekerja kontrak, harian lepas, hingga tenaga outsourcing.

 

Ketentuannya jelas. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah, sedangkan pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan tetap mendapatkan THR secara proporsional.

 

Untuk memastikan hak tersebut terpenuhi, Disnaker melakukan pemantauan terutama saat proses pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di Dinas Tenaga Kerja Kota Palangka Raya.

 

Terkait alasan perusahaan mengalami kesulitan keuangan, pemerintah menegaskan tidak ada toleransi dalam pembayaran THR.

 

Hal ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2026.

 

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa THR wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil oleh perusahaan.

 

Jika pengaduan masuk mendekati hari raya, Disnaker akan mengambil langkah cepat dengan menghubungi pihak perusahaan melalui berbagai jalur komunikasi, mulai dari telepon, WhatsApp, hingga pengaduan online melalui laman poskothr.kemnaker.go.id.

 

Langkah ini dilakukan apabila waktu tidak memungkinkan untuk melakukan monitoring langsung ke lapangan.

 

Selain itu, Disnaker Kota juga siap turun melakukan monitoring ke perusahaan jika terdapat laporan pelanggaran. Namun untuk inspeksi mendadak (sidak) tetap menjadi kewenangan pengawas ketenagakerjaan.

 

Menutup pernyataannya, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Palangka Raya mengingatkan seluruh perusahaan agar tidak mencoba menunda atau mencicil pembayaran THR tanpa dasar hukum yang jelas.

 

“Patuhi dan laksanakan pemenuhan hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari Undang-Undang Ketenagakerjaan hingga Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan terkait pemberian THR tahun 2026,” tegasnya.

 

Dengan regulasi yang sudah jelas, pemerintah berharap perusahaan dapat menjalankan kewajiban tersebut secara bertanggung jawab, sehingga pekerja dapat merayakan hari raya dengan lebih layak dan sejahtera.


Pewarta: Andy Ariyanti

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)
block1/Nasional News
To Top
// Memaksa semua gambar di postingan menggunakan loading='lazy' document.querySelectorAll('.post-body img').forEach(img => { img.setAttribute('loading', 'lazy'); // Mengubah resolusi gambar Blogger ke format WebP otomatis let src = img.getAttribute('src'); if (src.includes('s1600') || src.includes('s640')) { img.setAttribute('src', src.replace(/\/s(1600|640)\//, '/s1200-rw/')); } }); let timeout = null; window.addEventListener('scroll', () => { clearTimeout(timeout); timeout = setTimeout(() => { // Jalankan tracker hanya setelah user berhenti scroll selama 200ms trackUserInterest(); }, 200); }, {passive: true});