![]() |
| Foto: Ist |
Palangka Raya, LiputanSBM - Menjelang perayaan hari raya keagamaan, isu pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kembali menjadi perhatian bagi para pekerja dan perusahaan. THR bukan sekadar tambahan pendapatan, melainkan hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan sebagai bentuk dukungan kesejahteraan menjelang hari besar keagamaan. Selasa, 10/03/2026.
Di Kota Palangka Raya, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mencatat terdapat 2.175 perusahaan yang terdata melalui aplikasi wajib lapor dan memiliki kewajiban memberikan THR kepada pekerjanya. Rinciannya terdiri dari 1.811 perusahaan mikro, 152 perusahaan kecil, 153 perusahaan menengah, dan 59 perusahaan besar.
Baca Juga:
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Palangka Raya Amandus Frenaldy, A.P., M.Si. menjelaskan bahwa kewajiban pembayaran THR berlaku bagi seluruh perusahaan, termasuk sektor mikro dan kecil. Meski demikian, untuk perusahaan mikro dan kecil, perhitungan THR dapat disesuaikan berdasarkan kesepakatan upah antara pekerja dan pengusaha.
“Perusahaan mikro dan kecil tetap wajib memberikan THR kepada pekerja. Perhitungannya dapat menyesuaikan dengan upah yang disepakati antara pekerja dan perusahaan,” ujarnya dalam wawancara khusus dengan Media Liputan SBM. Palangka Raya, jum'at (6/3/2026).
Menariknya, hingga saat ini Disnaker Kota Palangka Raya
mengaku belum melakukan pemetaan khusus terkait potensi pelanggaran pembayaran
THR. Hal ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan catatan lima tahun terakhir,
pengaduan terkait THR di daerah tersebut tergolong sangat minim.
“Dalam lima tahun terakhir hanya ada lima laporan pengaduan THR, dan seluruhnya berhasil diselesaikan secara tuntas,” jelasnya.
Meski angka pengaduan rendah, pemerintah tetap membuka Posko
THR sebagai kanal pengaduan bagi pekerja yang merasa haknya tidak dipenuhi.
Terkait pengawasan dan sanksi bagi perusahaan yang tidak
membayar THR, Disnaker Kota memiliki keterbatasan kewenangan. Sejak
diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, fungsi pengawasan
ketenagakerjaan telah dialihkan ke pemerintah provinsi.
Artinya, apabila ditemukan pelanggaran seperti keterlambatan
atau tidak dibayarkannya THR, maka pengawas ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah yang berwenang memberikan
sanksi kepada perusahaan.
Namun demikian, Disnaker Kota tetap berperan dalam melakukan
konfirmasi dan monitoring terhadap perusahaan yang dilaporkan melalui Posko
THR.
Disnaker juga menegaskan bahwa hak THR tidak hanya berlaku
bagi pekerja tetap, tetapi juga mencakup pekerja kontrak, harian lepas, hingga
tenaga outsourcing.
Ketentuannya jelas. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau
lebih berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah, sedangkan pekerja dengan
masa kerja di bawah 12 bulan tetap mendapatkan THR secara proporsional.
Untuk memastikan hak tersebut terpenuhi, Disnaker melakukan
pemantauan terutama saat proses pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
(PKWT) di Dinas Tenaga Kerja Kota Palangka Raya.
Terkait alasan perusahaan mengalami kesulitan keuangan,
pemerintah menegaskan tidak ada toleransi dalam pembayaran THR.
Hal ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan
Republik Indonesia Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang pelaksanaan pemberian
THR keagamaan tahun 2026.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa THR wajib dibayarkan
secara penuh dan tidak boleh dicicil oleh perusahaan.
Jika pengaduan masuk mendekati hari raya, Disnaker akan
mengambil langkah cepat dengan menghubungi pihak perusahaan melalui berbagai
jalur komunikasi, mulai dari telepon, WhatsApp, hingga pengaduan online melalui
laman poskothr.kemnaker.go.id.
Langkah ini dilakukan apabila waktu tidak memungkinkan untuk
melakukan monitoring langsung ke lapangan.
Selain itu, Disnaker Kota juga siap turun melakukan
monitoring ke perusahaan jika terdapat laporan pelanggaran. Namun untuk
inspeksi mendadak (sidak) tetap menjadi kewenangan pengawas ketenagakerjaan.
Menutup pernyataannya, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota
Palangka Raya mengingatkan seluruh perusahaan agar tidak mencoba menunda atau
mencicil pembayaran THR tanpa dasar hukum yang jelas.
“Patuhi dan laksanakan pemenuhan hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari Undang-Undang Ketenagakerjaan hingga Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan terkait pemberian THR tahun 2026,” tegasnya.
Dengan regulasi yang sudah jelas, pemerintah berharap
perusahaan dapat menjalankan kewajiban tersebut secara bertanggung jawab,
sehingga pekerja dapat merayakan hari raya dengan lebih layak dan sejahtera.

