![]() |
| Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Tengah, Muhammad Ansyari. (ist) |
Posko pengaduan tersebut merupakan inisiatif pemerintah daerah bersama sejumlah pihak terkait sebagai wadah bagi para pekerja yang merasa haknya belum terpenuhi, baik karena keterlambatan pembayaran, besaran THR yang tidak sesuai ketentuan, hingga penolakan pembayaran dari pihak perusahaan.
Baca Juga:
Ansyari menegaskan, keberadaan posko ini diharapkan dapat mempermudah akses pekerja dalam menyampaikan keluhan sekaligus mempercepat penyelesaian setiap permasalahan yang muncul.
“Kami tidak ingin ada satu pun pekerja di Kalimantan Tengah yang tidak mendapatkan haknya terkait THR. Posko pengaduan ini menjadi bukti komitmen bersama untuk melindungi hak-hak pekerja,” ujar Ansyari, Minggu (8/3/2026).
Ia menjelaskan, setiap posko pengaduan akan dilengkapi petugas dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi Kalimantan Tengah bersama perwakilan organisasi pekerja serta unsur pengusaha.
Seluruh laporan yang masuk akan diverifikasi secara menyeluruh sebelum ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, Ansyari juga mengimbau para pekerja untuk memahami ketentuan dasar mengenai THR sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Indonesia. Dengan pemahaman yang baik, pekerja diharapkan lebih siap menyampaikan keluhan sekaligus mengetahui hak dan kewajibannya.
Di sisi lain, ia juga mengingatkan para pengusaha agar mematuhi aturan yang berlaku dengan membayarkan THR tepat waktu dan sesuai ketentuan.
Pemerintah daerah melalui dinas terkait, lanjutnya, telah melakukan sosialisasi mengenai lokasi serta jam operasional posko pengaduan THR di seluruh kabupaten dan kota di Kalimantan Tengah.
“Saya berharap dengan adanya sarana ini, setiap persoalan terkait THR dapat diselesaikan secara cepat, adil, dan damai. Dengan begitu, para pekerja bisa menyambut hari raya dengan tenang bersama keluarga,” pungkasnya.
Pewarta : Antonius Sepriyono

