Kejaksaan Pulpis Musnahkan Barbuk Narkotika | Liputan SBM - Liputan Sbm

08/04/2024

08/04/2024

09 January 2019

Kejaksaan Pulpis Musnahkan Barbuk Narkotika | Liputan SBM

Pulang Pisau - Pemusnahan barang bukti adalah hasil dari barang bukti 24 kasus perkara selama tahun 2018 di wilayah hukum Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah.Perkara ini ada sebanyak 24 kasus perkara narkoba. Untuk Narkotika (sabu-sabu) ada 21 kasus perkara, Undang-Undang Kesehatan (Somadril, Dextro, Zenith dll) 2 kasus perkara dan Undang-Undang Perdagangan (Mercury) 1 kasus perkara," demikian di tegaskan Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Triono Rahyudi, SH, MH pada Selasa, 08/01/2019.

Agenda pemusnahan barang bukti merupakan ketetapan tetap dari Pengadilan Negeri (PN) Pulang Pisau, dan dari hasil capaian ungkapan dari pihak Polres Pulang Pisau selama tahun 2018.

Triono kembali berujar, Pemusnahan barang bukti sendiri dilakukan dengan cara dibakar dalam beberapa drum besar di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pulang Pisau.

"Pemusnahan BB ini sesuai pasal 46 (2) 191,192 193, 194 1 butir 6a jo 197 jo 270,273 KUHAP Pasal 30 ayat (1) 6 UU no 16 Tahun 2004 tentang kejaksaan RI," ucap Triono kepada awak media yang hadir pada saat pemusnahan barbuk.

Dalam kesempatan itu juga Bupati Pulang Pisau H. Edy Pratowo, mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memerangi dan mengawasi peredaran narkoba di Bumi Handep Hapakat sebutan lain Kabupaten Pulang Pisau.

Bupati juga turut mengimbau kepada masyarakat luas, khususnya kota Pulang Pisau agar kiranya menjauhi barang haram dimaksud.

"Narkoba dan juga narkotika serta barang haram lain yang dilarang undang - undang dan peraturan lainnya adalah musuh kita bersama, dari itu jangan pernah kita memberikan ruang bagi peredarannya bahkan pemakainya," tegas kader Partai Golkar Pulang Pisau yang kembali memimpin Pulang Pisau lima tahun kedepan.

Sementara itu Wakapolres Pulpis, Kompol Edro Aribowo, mengatakan pada dasarnya pihak polres hingga anggota yang ditugaskan di setiap desa sudah melakukan pengawasan akan peredaran barang haram ini.

Selain itu sosialisasi juga tidak menjadi bosan kami lakukan untuk para pelajar dan masyarakat luas tetang bahaya dan saksi sebagai bentuk konsekuensi negatif jika terlibat sebagai pengedar, penjual dan juga pemakai barang haram dimaksud.

"Anggota Polres dan Polsek Se Kabupaten Pulang Pisau siap perangan terhadap narkoba, narkotika dan barang haram lainnya, dengan memproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," pungkasnya menegaskan.

Pantauan wartawan media SBM, giat pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Triono Rahyudi, SH, MH.
Turut hadir, Bupati Pulpis H Edy Pratowo, Ketua PN Pulpis, Agung Nugroho, Wakapolres Pulpis, Kompol Edro Aribowo, Pabung 1011/KLK, Mayor Inf. Mulyadi, Kadis Kesehatan Mulyato Budhiharjo, Kadis DLH Wartoni, Kadiskominfo Moh. Insyafi, Kabag Umum Sekda Pulpis Daryatno dan beberapa pejabat lainnya. (eko/red)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda