Edarkan Sabu, Seorang Ibu Rumah Tangga Ditangkap

redaksi  liputansbm
0

Gunung  Mas -  Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Kalteng, ditangkap Satresnarkoba Polres Gumas di rumahnya, lantaran diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.

Penangkapan terhadap tersangka PI dilakukan pada hari Jumat (12/10/2018) sekitar pukul 16.00 WIB. Tertangkapnya tersangka berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan gerak-gerik pelaku, lalu dilaporkan ke Satresnarkoba Polres Gumas. 

"Berdasarkan informasi dari masyarakat yang curiga ada seorang perempuan dengan gerak-gerik yang tidak lazim. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap PI," terang Kapolres Gumas AKBP Yudi Yuliadin, S.I.K.,M.Si., kepada awak media, Selasa (16/10/2018) pukul 15.00 WIB.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket sabu, dua buah plastik klip tempat menyimpan sabu, uang Rp 100.000,- dan satu hp nokia. 

"Selanjutnya terhadap tersangka berikut barang bukti diamankan ke Mapolres Gumas dan dikenakan pasal 114 ayat (1), Jo112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun dan denda Rp 10 miliar rupiah," pungkasnya.

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)
block1/Nasional News
To Top
// Memaksa semua gambar di postingan menggunakan loading='lazy' document.querySelectorAll('.post-body img').forEach(img => { img.setAttribute('loading', 'lazy'); // Mengubah resolusi gambar Blogger ke format WebP otomatis let src = img.getAttribute('src'); if (src.includes('s1600') || src.includes('s640')) { img.setAttribute('src', src.replace(/\/s(1600|640)\//, '/s1200-rw/')); } }); let timeout = null; window.addEventListener('scroll', () => { clearTimeout(timeout); timeout = setTimeout(() => { // Jalankan tracker hanya setelah user berhenti scroll selama 200ms trackUserInterest(); }, 200); }, {passive: true});