Sekda Kota Palangka Di Tetapkan Tersangka Kasus Pungli - Liputan Sbm

08/04/2024

08/04/2024

10 February 2019

Sekda Kota Palangka Di Tetapkan Tersangka Kasus Pungli


Palangka Raya - Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Palangka Raya, Rojikinnor dalam perkara kasus pungutan liar yang diduga kuat dilakukan orang nomor tiga di pemkot setempat. 

"Penetapan tersangka  berdasarkan hasil gelar perkara penyidik selama ini. Dalam kasus ini hanya satu orang tersangka dan tidak ada tersangka lain selain Sekda kota," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng Kombes Pol Sumarto di Palangka Raya, Kamis,8/2/2018.

Setelah menetapkan Rojikinnor jadi tersangka dalam perkara kasus pungutan liar, tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juga akan mendalami apa peran tersangka dalam hal tersebut.

"Perannya akan kita dalami. Setelah dilakukan pendalaman tentunya kita akan mengetahui peran yang bersangkutan sebagai apa," katanya. 

Untuk penetapan pasal, Sumarto mengatakan, pihaknya belum bisa memberitahukan lantaran yang tersangka akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan lah penyidik menetapkan pasal dugaan pungutan liar yang dilakukan tersangka. 

"Untuk penetapan tersangka yang bersangkutan seminggu yang lalu sebenarnya. Hanya saja sebelumnya harus dilakukan gelar perkara agar sesuai dengan mekanisme ketika kita melakukan penetapan tersangka kepada yang bersangkutan," bebernya. 


"Tentunya saat melakukan penyelidikan dan pemberian pasal serta lain sebagainya kepada bersangkutan," katanya.

Setelah resmi menetapkan Rojikinnor sebagai tersangka, penyidik tidak langsung menahan yang bersangkutan. Pasalnya saat pemanggilan oleh penyidik sebagai tersangka, Rojikinnor mewakilkan kepada dua kuasa hukumnya untuk berkoordinasi dengan pihak penyidik. 

Berdasarkan fakta di lapangan, Rojikinnor tidak dilakukan penahanan oleh pihak penyidik, karena kuasa hukumnya meminta tunda pemanggilan terhadap yang bersangkutan. 

Rencana pemanggilan kedua untuk dilakukan pemeriksaan tersangka, akan dilakukan pada hari Senin (12/2/18).

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda