Uang Baru Rp75.000 Tidak Bisa Dibelanjakan, Kenapa? - Liputan Sbm

08/04/2024

08/04/2024

17 August 2020

Uang Baru Rp75.000 Tidak Bisa Dibelanjakan, Kenapa?


JAKARTA - Uang pecahan baru dengan nominal Rp75.000, diluncurkan bertepatan dengan peringatan kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Ke-75 pada 17 Agustus 2020 ini.

Bagaimana Cara Memperolehnya

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkannya bisa melalui Bank Indonesia pusat maupun cabang di seluruh indonesia serta Bank Umum lainnya, sedangkan untuk pemesanan secara online, bisa dilakukan melaui website Bank Indonesia dengan tautan berikut https://pintar.bi.go.id,

dilansir dari press realeas Bank Indonesia (BI) Pusat, Jakarta, (17/8/20).


BI menyebutkan alasan diluncurkan pecahan 75 ribu rupiah ini untuk memperingati HUT RI Ke 75 ini, hanya untuk koleksi tidak sebagai transaksi.

Hanya Sebagai Koleksi

Untuk diketahu masyarakat bahwa uang pecahan 75.000 ribu rupiah ini khusus dicetak untuk peringatan HUT RI ke 75 saja dan sebagai koleksi, bukan sebagai alat transaksi.

Perbedaan Dari Uang Biasa Adalah

Uang Peringatan hanya diterbitkan dalam waktu tertentu untuk memperingati peristiwa yang berskala nasional maupun internasional. Sedangkan Uang Rupiah biasa diterbitkan secara rutin untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menyediakan uang Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di dalam bertransaksi di wilayah NKRI.



Penulis : Rizaldi

Editorial : Daerobi

Sumber : Bank indonesia

 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda