Prosedur Penanganan Pasien COVID-19 di Kalimantan Tengah - Liputan Sbm

08/04/2024

08/04/2024

09 November 2020

Prosedur Penanganan Pasien COVID-19 di Kalimantan Tengah



KALTENG - Corona Virus Disease 2019 atau COVID-19 merupakan penyakit yang menyerang sistem pernapasan dan disebabkan oleh virus Corona (SARS-Cov-2). Berdasarkan keterangan dari World Health Organization (WHO), gejala COVID-19 umumnya adalah penderita mengalami demam (suhu di atas 38 derajat Celcius), batuk kering dan sesak napas. Gejala-gejala ini pun baru dapat diketahui setelah masa inkubasi yang diperkirakan sekitar 1 hingga 14 hari. (13/11)

Umumnya penyakit ini menular melalui droplet, kontak langsung dengan penderita dan juga melalui benda-benda yang telah terkontaminasi. Munculnya COVID-19 telah menimbulkan keresahan ditengah masyarakat. Pertama adalah kemungkinan terpapar COVID-19 yang cukup besar. Apalagi saat ini mulai banyak penderita yang dinyatakan positif tanpa gejala atau yang lebih dikenal dengan Orang Tanpa Gejala (OTG). Hal ini tentu saja mengharuskan setiaap masyarakat untuk membatasi ruang gerak ketika sedang berada diluar rumah dengan menjaga jarak. Tak hanya itu, pemerintah juga kini mewajibkan seluruh masyarakat untuk mengikuti protokol kesehatan seperti menggunakan masker, mencuci tangan dengan benar atau bisa juga menggunakan hand-sanitizer dan wajib menjaga jarak ketika sedang berada luar rumah.

Baca Juga : PENERAPAN PROTOKOL KESEHATAN PADA PELABUHAN PERIKANAN KUALA PEMBUANG SEMASA PANDEMI COVID-19 


Bukan hanya itu saja, kini masyarakat juga mencemaskan banyaknya biaya pengeluaran apabila terpapar COVID-19. Hal ini sebagai bentuk antisipasi masyarakat di masa pandemi COVID-19 mengingat kian bertambahnya orang yang dinyatakan positif tertular COVID-19. Menanggapi hal ini, dr. Theodorus Sapta Atmadja, MM selaku salah satu tenaga kesehatan yang bertugas di garda terdepan penanganan COVID-19 menyatakan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir. dr. Theo saat ini bertugas dalam penanganan dan pencegahan penyebaran COVID-19 di RSUD Doris Sylvanus, salah satu rumah sakit milik pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

 Ketika ditemui, dr. Theo menekankan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir karena untuk penanganan COVID-19 tidak boleh dilakukan iur bayar di rumah sakit pemerintah. Pemerintah menanggung seluruh biaya pengobatan pasien COVID-19 hingga dinyatakan sembuh. Baik pasien yang memiliki BPJS maupun pasien yang tidak memiliki BPJS. “Meskipun BPJS sebagai verifikator, tetapi nanti akan di klaim di kementerian”, jelasnya. Dalam penyampaiannya mengenai hal ini, dr. Theo juga menerangkan bahwa pasien yang dinyatakan positif COVID-19 mendapatkan penanganan dan fasilitas yang sama.

Di tempatnya bertugas, yaitu RSUD Doris Sylvanus, dr. Theo menjelaskan bahwa untuk mengatasi penyebaran COVID-19 maka dilakukan beberapa prosedur. Pasien yang datang untuk berobat harus melewati beberapa prosedur tersebut dalam pemeriksaan nantinya. Hal ini untuk memutus rantai penyebaran COVID-19. Mulanya pasien yang diduga terpapar COVID-19 akan melewati pemeriksaan anamesa (wawancara). Selanjutnya diteruskan dengan pemeriksaan fisik dan rapid test untuk mendeteksi terinfeksi COVID-19 dalam tubuh pasien tersebut. Bila hasil dari rapid test menunjukkan reaktif, maka pasien tersebut harus dilanjutkan dengan SWAB test – PCR.

Dalam pelaksanaannya di lapangan, dr. Theo mengatakan bahwa terkadang pasien baru diketahui positif COVID-19 setelah pasien tersebut rawat inap. Namun saat ini di rumah sakit tempatnya bertugas telah memiliki alat pemeriksa SWAB yang disebut Tes Cepat Molekuler (TCM) sehingga kemungkinan hal tersebut terulang kembali menjadi sangat lebih kecil. Tes tersebut juga digunakan pada jenazah pasien yang dikirim ke RSUD Doris Silvanus untuk mengetahui apakah pasien positif atau negatif COVID-19. Hal ini sangat penting dilakukan agar penanganan jenazah dapat dilakukan dengan menggunakan prosedur protokol COVID-19  atau tidak.

dr. Theo yang juga menjabat sebagai Wakil Direktur Pendidikan dan Kemitraan RSUD Doris Sylvanus tersebut juga menambahkan bahwa dalam pencegahan penyebaran COVID-19, tenaga kesehatan telah mempersiapkan prosedur yang baik untuk menangani pasien COVID-19 seperti yang telah dijelaskannya sebelumnya. Selain itu, fasilitas pun sudah disediakan. Di RSUD Doris Sylvanus sendiri sudah dibedakan menjadi ruang isolasi yang akan digunakan khusus untuk penanganan pasien COVID-19 dan ruang non-isolasi bagi pasien yang bebas COVID-19. Oleh karena itu, dr. Theo menghimbau masyarakat tidak perlu mengkhawatirkan penanganan yang akan diberikan oleh tenaga kesehatan.

Saat ini yang juga sangat penting adalah masyarakat juga turut membantu dengan  berperan aktif dalam memutus rantai penyebaran COVID-19.  Caranya adalah dengan menerapkan protokol kesehatan yang telah diberikan pemerintah dengan benar. Menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan dengan 6 langkah, dan menjaga jarak saat sedang berada diluar rumah. Menerapkan physical distancing ketika sedang berada di keramaian, saat beribadah ataupun saat sedang mengantri di bank. #Liputansbm

Artikel&Foto: KPCPEN/diskominfosantikkalteng

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda