PENERAPAN PROTOKOL KESEHATAN PADA PELABUHAN PERIKANAN KUALA PEMBUANG SEMASA PANDEMI COVID-19 - Liputan Sbm

08/04/2024

08/04/2024

07 November 2020

PENERAPAN PROTOKOL KESEHATAN PADA PELABUHAN PERIKANAN KUALA PEMBUANG SEMASA PANDEMI COVID-19




Kalteng - Pengelolaan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelabuhan Perikanan Kuala Pembuang sesuai dengan Undang – Undang Nomor 45 tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan menyatakan Tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.

Pandemi COVID 19  merupakan permasalahan  yang dihadapi oleh hampir  semua negara di dunia termasuk Indonesia yang salah satunya berimplikasi terhadap sektor perikanan. Pelaku sektor perikanan pun termasuk kelompok rentan terkena dampak COVID-19.

Baca juga : Perkuat Jaring Pengaman Sosial Melalui Bansos 

Dalam pengelolaannya UPT.Pelabuhan Perikanan Kuala Pembuang menampung kegiatan masyarakat perikanan, terutama terhadap aspek produksi, pengolahan dan pemasaran, serta pembinaan masyarakat nelayan. Pelayanan terhadap kapal perikanan sebagai sarana produksi meliputi: penyediaan basis (home base) bagi armada penangkapan, menjamin kelancaran bongkar ikan hasil tangkapan, menyediakan suplai logistik bagi kapal-kapal ikan seperti air tawar, bahan bakar minyak, es untuk perbekalan dan lain-lain.

Semasa pandemi covid-19, kegiatan operasional pelabuhan perikanan tetap berjalan normal.  Dukungan fasilitas dan peranan unit-unit usaha yang ikut menyediakan kebutuhan nelayan. yang berada di Kawasan UPT.Pelabuhan Perikanan Kuala Pembuang tersebut antara lain: Kios alat-alat perikanan yang menjual peralatan mesin, pancing, tali pancing, box ikan dan sebagainya. Unit perbekalan melaut yang menjual es balok, garam, dan pengisian BBM. Warung–warung makan dan minuman tetap berjalan normal namun tetap mematuhi protokol kesehatan.Covid-19.

Plt. Kepala UPT.Pelabuhan Perikanan Kuala Pembuang Elsie Halifah S.Pi mengatakan “Fungsi keberadaan UPT.Pelabuhan Perikanan Kuala Pembuang antara lain adalah :  penurunan biaya operasional kapal karena harga, antara lain bahan bakar, es dan air akan menjadi relatif lebih rendah dibandingkan dengan sebelumnya., penambahan waktu penangkapan, akibat dari kemudahan yang diperoleh untuk mendapatkan keperluan operasional dan waktu bongkar yang menjadi relatif singkat, peningkatan kualitas ikan,  peningkatan dan/atau kestabilan harga yang diterima nelayan., peningkatan produksi ikan yang diharapkan sebagai akibat hal-hal tersebut di atas dan bertambahnya jumlah kapal penangkap” ujarnya.

Fasilitas publik Tempat Pelelangan Ikan (TPI) bermanfaat untuk melakukan pelelangan ikan sehingga banyak bakul ikan melakukan aktivitas di lokasi dermaga . Jarak TPI sekitar  (±1 km) menuju ke pasar ikan. Dengan adanya pengawasan dari UPT. Pelabuhan Perikanan Kuala Pembuang menghasilkan produksi ikan segar semakin meningkat dan penanganan ikan yang baik seperti cara pengangkutan dengan memperhatikan kualitas ikan untuk dipasarkan ke Kabupaten Kotawaringin Timur, Kota Palangka Raya bahkan sampai ke Provinsi Kalimantan Selatan.  Dengan kemudahan infrastruktur jalan yang semakin baik distribusi ikan secara pun cepat sampai ke konsumen.

Pandemi COVID-19 yang terjadi diperkirakan akan memicu dampak negatif bagi masyarakat pesisir (Kurnia, 2020), khususnya yang berprofesi sebagai nelayan. Protokol kesehatan wajib diterapkan selama masa pandemi tersebut, termasuk pelaku usaha perikanan dan produk yang dihasilkan. Seluruh aktivitas perikanan tangkap harus bisa memperhatikan dan melaksanakan seluruh protokol penanggulangan COVID-19. Pelaku usaha perikanan tangkap harus bisa menjaga kebersihan dan kesehatan diri serta produk perikanan yang didaratkan di pelabuhan perikanan harus bisa diperiksa dan ditangani dengan baik untuk menjaga higienitas dan mutu ikan sebagai sumber pangan.

Program UPT. Pelabuhan Perikanan Kuala Pembuang berencana untuk mendirikan Pusat Pengembangan masyarakat Nelayan karena pelabuhan perikanan tidak terlepas dari masyarakat pesisir, seperti pedagang ikan, pengolah dan pelaku ekonomi perikanan lainnya. Hal ini diarahkan agar dapat menunjang kegiatan masyarakat nelayan yang berbasis di Pelabuhan Perikanan Kuala Pembuang tersebut.

Mengingat Pelabuhan Perikanan merupakan tempat berkumpulnya nelayan dan tempat yang paling sesuai dalam melaksanakan pengembangan masyarakat pesisir. Sehingga fasilitas yang mendukung mengemban masyarakat pesisir yang telah ada seperti Balai Pertemuan Nelayan (BPN) agar dapat dioptimalkan fungsinya.

Pemahaman nelayan terhadap pandemi COVID-19 adalah kemampuan nelayan untuk mengerti atau memahami tentang pandemi COVID-19 yang direalisasikan dalam aktivitas sehari hari dengan mengedepankan protokol kesehatan. Pemahaman terhadap protokol kesehatan secara menyeluruh belum secara optimal diterapkan terutama di kalangan nelayan Desa Sei Undang. Faktor tingkat pendidikan dan penyebaran informasi menyebabkan pelaksanaan protokol belum berjalan dengan baik.

Selain memaksimalkan kualitas pelayanan publik UPT.Kuala Pembuang juga tetap memperhatikan protokol kesehatan dengan menyediakan tempat cuci tangan, membagikan masker kepada nelayan dan melakukan penyemprotan desinfektan pada kapal kapal nelayan yang sedang tambat di area dermaga pelabuhan.

Fasilitas publik UPT. Pelabuhan Perikanan Kuala Pembuang dilengkapi juga dengan fasilitas dermaga yang memberikan banyak kemudahan bagi kapal ikan untuk membongkar ikan hasil tangkapan. Dengan adanya dermaga tempat dapat memperlancar kegiatan kapal-kapal perikanan Kapal/perahu perikanan yang akan melakukan kegiatan penangkapan membutuhkan bahan perbekalan seperti BBM (solar, minyak tanah), es, air tawar, bahan makanan dan lain lain. Dengan adanya berbagai fasilitas publik seperti penyaluran bahan perbekalan seperti stasiun pengisian BBM, instalasi air tawar dan ketersediaan pabrik es, maka kapal/perahu akan memperoleh kemudahan dan kecepatan dalam penyediaan bahan perbekalan untuk melaut. Selain fasilitas perbekalan, UPT. Pelabuhan Perikanan Kuala Pembuang juga dilengkapi dengan fasilitas perbengkelan dan perawatan kapal (docking) sehingga memperlancar kapal perikanan dalam melakukan perbaikan.

Selain sebagai tempat penyuluhan dan pengumpulan data perikanan sebagai tempat berlabuh dan pendaratan ikan, UPT. Pelabuhan Perikanan Kuala Pembuang merupakan tempat pertama pencatatan kegiatan operasional kapal kapal penangkap ikan.

Pelabuhan perikanan sebagai tempat berkumpulnya nelayan, pedagang ikan, dan pelaku ekonomi perikanan lainnya memungkinkan pelaksanaan berbagai penyuluhan dapat dilakukan secara efektif di UPT. Pelabuhan Perikanan Kuala Pembuang. Untuk kegiatan pencatatan data perikanan pada pelabuhan perikanan ini sangat penting dalam pengendalian penangkapan ikan agar tidak melebihi jumlah Tangkapan yang Diperbolehkan (JTB). Diperlukan koordinasi antar berbagai pihak terutama semua unit usaha dalam lingkup kawasan pelabuhan perikanan, dalam memberikan data yang diperlukan serta koordinasi pelaksanaan penyuluhan dan pencatatan data statistic perusahaan tangkap di pelabuhan perikanan dengan Dinas Perikanan dan Kelautan. Untuk mendukung berjalannya Pusat Informasi Pelabuhan Perikanan (PIPP), pencatatan data statistik yang akurat dan ketersediaan sumberdaya manusia yang memahami data-data di pelabuhan dapat menunjang operasional Pusat Informasi Pelabuhan Perikanan. Juga produksi ikan yang didaratkan dapat dimonitor sehingga tidak mengurangi volume produksi Indonesia. Sistem yang ada akan terkait langsung dengan pelelangan dan pencatatannya, dimana lelang belum berjalan sebagaimana yang diharapkan.

Di era globalisasi dan persaingan dalam pemasaran produk perikanan akan semakin ketat sehingga segala upaya perlu dilakukan untuk penguatan daya saing . Bagi konsumen juga terlihat adanya kecenderungan, tuntutan terhadap mutu yang semakin meningkat, seiring dengan meningkatnya pendapatan dan kesejahteraan masyarakat

Lebih lanjut, Plt.Kepala UPT. Pelabuhan Perikanan Kuala Pembuang Elsie Halifah menambahkan juga “UPT Pelabuhan perikanan sebagai pusat pelaksanaan pengawasan Sumber daya Ikan.  Fungsi yang tidak kalah pentingnya adalah sebagai pusat pengawasan penangkapan ikan dan pengendalian pemanfaatan sumberdaya ikan karena apabila sumberdaya ikan tersebut dimanfaatkan melebihi daya dukungnya, maka kelestarian sumberdaya ikan akan terancam dan produksi perikanan dalam jangka panjang akan terus menurun” imbuhnya.

Elsie juga menghimbau kepada masyarakat khususnya nelayan lokal “ Tetap semangat dan produktif selama beraktifitas, ini semua adalah usaha kita untuk mewujudkan Kesehatan Pulih Ekonomi Bangkit” tutupnya. #liputansbm


Artikel&Foto: KPCPEN/fr/diskominfosantikkalteng

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda