KPU Kalteng Menetapkan Paslon 02 Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih - Liputan Sbm

20 February 2021

KPU Kalteng Menetapkan Paslon 02 Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih



Palangka Raya - Sesuai tahapan Pemilu Serentak Tahun 2020 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Tahun 2020, bertempat di Swiss Belhotel Danum Palangka Raya, Jumat (19/02/2021). 


Rapat Pleno Terbuka ini dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Prov. Kalteng H. Harmain Ibrohim.


Ketua KPU Prov. Kalteng H. Harmain Ibrohim menyatakan pelaksanaan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng berjalan dengan lancar. Berdasarkan Surat KPU Prov. Kalteng Nomor 075/PL.02.6.Kpt/62/Prov/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020, memutuskan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020.


Kesatu, Menetapkan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini. Kedua, Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan sebagaimana dimaksud Diktum Kesatu ditetapkan pada hari Jumat, tanggal 18 Desember 2020 Pukul 17.10 WIB. Ketiga, Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan di Palangka Raya pada tanggal 18 Desember 2020.


Data perolehan suara pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng nomor urut 1 yakni Ben Brahim S. Bahat dan H. Ujang Iskandar dengan jumlah akhir 502.800 suara dan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng nomor urut 2 H. Sugianto Sabran dan H. Edy Pratowo dengan jumlah akhir 536.128 suara


“Dengan ini kami menetapkan pasangan H. Sugianto Sabran dan H. Edy pratowo sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih pada Pilkada Kalteng Tahun 2020”, ucap H. Harmain Ibrohim.


Penetapan ini merupakan penetapan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 125/PHP.GUB-XIX/2021.


"Pelaksanakan Pilkada pada tanggal 09 Desember 2020 lalu penghitungan dan rekapitulasi suara tanggal 19 Desember 2020,  seterusnya masuk ke sengketa/ gugatan Pilkada di Mahkamah Konstitusi , lalu putusan, dengan putusan itu maka KPU menetapkan pasangan H. Sugianto Sabran dan H. Edy pratowo sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih. Alhamdulilah hari ini bisa diselesaikan, dan kita sudah menyerahkan SK Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Tahun 2020 beserta lampirannya kepada pada Saksi Pasangan Calon nomor urut satu dan dua serta kepada Bawaslu”, tambahnya.


Pada kesempatan tersebut, H. Harmain Ibrohim mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat kalteng, meskipun di masa pandemi saat ini, antusias masyarakat Kalteng mengikuti pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng, dengan tingkat partisipasi sekitar 61,9-62 persen. Ada peningkatan sekitar hampir 10 persen dari Pemilihan Gubernur sebelumnya.


Sementara itu di acara yang sama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Prov. Kalteng Satriadi menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kalteng yang berpartisipasi dalam proses-proses penyelenggaraan dan pengawasan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.


“Kita melihat hasilnya berjalan dengan lancar”, tutur Satriadi yang juga mengutarakan terkait dengan laporan pemohon yang masuk di Bawaslu, semuanya akan diproses sesuai dengan prosedur pelanggaran-pelanggaran yang ada dan aturan yang sudah ditetapkan. Satriadi juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah menyampaikan laporan terkait dengan pelanggaran yang terjadi dilapangan. #liputansbm


Sumber : MMC Kalteng

Penulis : Andy Ariyanto


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda