PALANGKA RAYA - Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) PDAM Kabupaten Kapuas yang akhirnya menyeret Direktur PDAM Kapuas periode 2013-2017, Widodo sebagai " pesakitan " dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Kini sudah tertunda 4 kali Jadwal persidangan ( 4 pekan) yang seharusnya pada Kamis 22 April 2021 ini mengagendakan pemeriksaan saksi dari pihak JPU dan 10 orang saksi tersebut merupakan pihak kontraktor
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Kapuas Arif Raharjo mengungkapkan alasan penundaan persidangan PDAM Kapuas yang merugikan negara 7,4 Milyar Rupiah ini.
" Terdakwa ( Widodo.red) masih menjalani perawatan karena masih dinyatakan positif covid 19 " Ujar Arif melalui Pesan WhatsApp Kamis 22 April 2021.
Terpisah Kepala seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kapuas Cahyo Wibowo menegaskan ini tidak ada unsur yang lain murni karena Widodo masih dinyatakan positif covid 19
" Dan saya meminta kepada rekan rekan media untuk terus mengawal kasus ini hingga nanti menjadi jelas semuanya " Pungkas Cahyo yang dihubungi via Ponsel. Red #liputansbm