Sekda Kalteng Ikuti Rakor Percepatan Penyusunan Rencana Aksi Daerah Pengurangan dan Penghapusan Merkuri - Liputan Sbm

23 April 2021

Sekda Kalteng Ikuti Rakor Percepatan Penyusunan Rencana Aksi Daerah Pengurangan dan Penghapusan Merkuri



Kalteng - Merkuri yang juga dikenal sebagai raksa, merupakan Bahan Berbahaya dan Beracun. Merkuri bersifat toksik, sulit terurai, bersifat bioakumulasi dan dapat berpindah tempat dalam jarak jauh melalui atmosfer. Merkuri secara global telah dilarang, baik produksi maupun penggunaannya namun di sektor tertentu seperti sektor kesehatan dan industri, merkuri masih dipergunakan dengan beberapa aturan, tetapi khusus di sektor pertambangan emas, penggunaan merkuri telah dilarang seluruhnya.


Oleh sebab itu Provinsi Kalimantan Tengah mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penyusunan Rencana Aksi Daerah Pengurangan dan Penghapusan Merkuri di Provinsi Kalteng, Rakor ini diikuti oleh Sekretaris Daerah Fahrizal Fitri secara virtual melalui video conference dari Ruang Rapat Bajakah, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis 22/04/2021.


Fahrizal Fitri dalam sambutannya menyampaikan untuk Provinsi Kalteng pada umumnya, merkuri banyak digunakan untuk usaha Pertambangan emas rakyat atau lebih dikenal dengan istilah Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK). Kegiatan penambangan ini menjadi mata pencaharian utama masyarakat di sekitar lokasi tambang dan, aktivitas PESK ini lebih banyak dilakukan secara ilegal, maka sangat sulit untuk menentukan jumlah dan luasan dampak lingkungan, kesehatan dan ekonominya yang membuat mereka sering diidentikkan dengan istilah PETI (Pertambangan Emas Tanpa Izin).


Sekda juga mengungkapkan, sampai saat ini belum ada data akurat yang menunjukkan jumlah penambang, luas areal tambang, jumlah pemakaian merkuri dari masing-masing lokasi tambang. Data terkait dampak kesehatan ataupun keracunan akibat merkuri juga sangat minim di Indonesia, termasuk Kalteng.


“Hal ini membuat sulitnya pembuktian tentang bahaya merkuri terhadap kesehatan, terutama terhadap pelaku PESK ataupun masyarakat yang tinggal berdekatan dengan areal tambang”, ungkapnya.


Lebih lanjut Fahrizal Fitri menyampaikan, dampak merkuri yang berbahaya bagi kesehatan akhirnya mendorong Pemerintah untuk berkomitmen mewujudkan Indonesia Bebas Merkuri 2030 dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN PPM).


“Perpres tersebut merupakan implementasi Konvensi Minamata yang bertujuan melindungi kesehatan manusia dan lingkungan hidup dari emisi dan lepasan merkuri dan senyawa merkuri antropogenik”, imbuhnya.


Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN PPM) bertujuan untuk menetapkan target dan strategi pengurangan dan penghapusan merkuri pada 4 bidang prioritas yaitu manufaktur, energi, pertambangan emas skala kecil, dan kesehatan. Peraturan ini juga mewajibkan daerah untuk membuat Rencana Aksi Daerah (RAD) di tiap daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai tindak lanjut pelaksanaan RAN PPM.


Fahrizal Fitri mengatakan, untuk menindaklanjuti hal tersebut maka Pemprov. Kalteng pada tanggal 8 Januari 2020 telah menetapkan SK Tim Penyusunan dan Pelaksanaan Rencana Aksi Daerah Pengurangan dan Penghapusan Merkuri Nomor 188.44/5/2020. Fahrizal Fitri berharap dengan kegiatan pertemuan pada saat ini dapat menghasilkan Rekomendasi sehingga Rencana Aksi Daerah Pengurangan dan Penghapusan Merkuri di Prov. Kalteng dapat segera terwujud. #liputansbm


Sumber MMC Kalteng.


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda