Debt Collector Tak Bisa Tarik Kendaraan Bermotor Tanpa Putusan Pengadilan - Liputan Sbm

08/04/2024

08/04/2024

19 June 2021

Debt Collector Tak Bisa Tarik Kendaraan Bermotor Tanpa Putusan Pengadilan

 

liputansbm

Jepara - Membeli barang dengan kredit mungkin menguntungkan bagi kedua belah pihak karena barang dapat dimiliki dan dibayarkan secara berangsur. Tetapi membeli barang dengan kredit pun bisa membuat pusing pasalnya bila terlambat membayar konsumen akan didatangi atau ditelpon secara terus menerus terkadang bila sudah melewati 3 bulan barang tersebut diambil secara paksa, hal tersebut tersebut. pernah viral di pemberitaan saat seorang Babinsa menolong satu keluarga saat dikepung oleh debt collector yang menagih dan ingin mengambil mobil orang itu padahal orang tersebut lagi mengantar keluarganya yang sakit kerumah sakit. Sabtu, 19/06/2021


Melihat peristiwa tersebut Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Konsumen Indonesia (LPPKI) angkat bicara.



Menurut Ketua Umum DPN LPPKI Azwar Siri SH.CPL MH. "Bagi debitur  Silahkan melaporkan ke kantor polisi terdekat kalau ada kendaraan yang diambil paksa oleh debt colector tanpa putusan pengadilan". ujarnya.


"Kendati demikian perusahaan leasing tetap boleh melakukan eksekusi tanpa lewat pengadilan dengan syarat pihak debitur mengakui adanya wanprestasi dan sukarela menyerahkan kendaraan. Sukarela tidak boleh di dalam tekanan atau paksaan". tambah Pengacara Senior tersebut.


Baca Juga : PT Mandiri Tunas Finance Kalteng, Dianggap Merugikan Konsumen - Liputansbm.com


Lebih lanjut dijelaskannya, Berdasarkan Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, “Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga”. Jenis Kredit yang digemari (trend) Kredit Kendaraan Bermotor (KKB). yang menyediakan fasilitas pembiayaan bagi masyarakat untuk memperoleh mobil/motor baik baru maupun bekas dengan sistem kredit/cicilan/mengangsur. Perjanjian KKB menyangkut dua belah pihak, dimana pihak pemberi pinjaman (leasing/bank/kreditur) menyetujui pemberian pinjaman kepada penerima pinjaman (debitur) untuk membeli kendaraan bermotor. 


Sementara menurut ketua DPN LPPKI  Fandra Arisandi, SH. SHEL "Debt Collector atau leasing mengambil paksa kendaraan tanpa putusan pengadilan dikenakan KUHP Pasal 368 tentang perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara atau Pasal 365 pencurian dengan kekerasan dan Pasal 378 penipuan". ujar Pengacara muda dan Juga mahasiswa Magister Hukum. 


Untuk diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan leasing dan debt collector tidak bisa menarik atau mengeksekusi motor atau mobil konsumen sebelum melalui pengadilan 


Mahkamah Konstitusi memutuskan leasing tidak bisa menarik atau mengeksekusi Objek Jaminan Fidusia seperti kendaraan atau rumah secara sepihak. Mahkamah Konstitusi menyatakan, perusahaan kreditur harus meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan Negeri terlebih dahulu.


Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Debt collector dan leasing diancam 3 pasal berlapis. Keputusan Mahkamah Konstitusi ini final dan mengikat. Diputuskan di Jakarta (6/1/2020). #liputansbm


Pewarta : Puji S


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda