KALTENG - Perampasan unit kendaraan milik debitur yang dilakukan PT Aman Jaya Kencana (AJK) sebagai pemegang Kuasa dari PT Mandiri Tunas Finance (MTF) Kalimantan Tengah, diduga menyalahi prosedur dan mengakibat kerugian dari pihak konsumen.
Dengan kondisi ekonomi merosot dan sulit bekerja pada masa pandemik covid-19 leasing ternama seperti PT MTF Kalteng tidak mengindahkan instruksi presiden serta keputusan MK tahun 2019, tentang ekseskusi jaminan Fidusia dalam melaksanakan tugasnya dilapangan. (05/11).
Baca Juga : DPW NCW Kalteng Laporkan hasil investigasi PT MME ke Polda dan Pihak Terkait
PT Aman Jaya Kencana Penerima Kuasa PT Mandiri Tunas Finance Kalteng, Dianggap Merugikan Konsumen - Liputansbm.com
Baca juga: Kecewa dirasakan debitur PT Mandiri Tunas Finance
"Unit Kendaraan kami dirampas di jalan pada tanggal 25/8/20 lalu oleh mereka yang mengatas namakan penerima kuasa dari PT MTF, belakangan diketahui atas nama PT AJK perusahaan yang bergerak dibidang jasa debt collector. Posisinya saat itu unit berada di Banjarmasin dipakai untuk mengantarkan barang dengan tujuan Muara Teweh (pulang). Saat kami konfirmasi ke PT MTF Kalteng dijalan G Obos kota Palangkaraya, Mereka mengatakan saya menunggak sebanyak 10 bulan, sedangkan menurut kwitansi yang ada hanya 4 bulan saja tunggakannya. Pernah juga saya bayarkan langsung 5 bulan, bukti transfer masih saya simpan" kata Suyono.
Baca juga : Datangi Bawaslu Kalteng, Tim Pemenangan Ben-Ujang Laporkan Dugaan Pelanggaran Oleh Paslon 02
Dia juga menambahkan, pihak kreditur menuduh kami ingin menggelapkan unit kendaraan, padahal pada kenyataannya tidak. Saat itu unit di Banjarmasin karena memenuhi kontrak kerja, bukan menghilangkan unit. Secara tidak langgsung ulah PT AJK yang merampas unit kendaraan kami, menyebabkan kami ingkar terhadap kontrak kerja.
Sementara itu dikesempatan berbeda Kuasa Debitur Putes Lekas membenarkan hal tersebut
Dia menyayangkan, dalam kondisi pandemi covid-19, seharusnya pihak leasing lebih bijaksana, melakukan penarikan unit kendaraan. Ini malah melakukan penarikan tanpa mengindahkan instruksi Presiden RI. Padahal Sangat jelas instruksi Presiden Joko Widodo, agar memberikan relaksasi kepada debitur yang terkena dampak pandemik Covid-19.
Baca juga : Terkait Demo Walikota Palangka Raya Angkat Bicara
Yang pernah saya baca, Hal ini juga sangat jelas bertentangan dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi No 18/PUU-XVII/2019. Dalam keputusan tersebut MK mengubah mekanisme eksekusi objek jaminan fidusia sepanjang tidak diberikan secara sukarela oleh debitur.
UU tersebut adalah hasil dari revisi UU No 42/1999 tentang Jaminan Fidusia yang tadinya membolehkan kreditur mengeksekusi sendiri objek jaminan fidusia.
Berarti, Setelah ada Putusan tersebut, per 6 Januari 2020 mekanismenya berubah, kreditur mesti mengajukan permohonan eksekusi dulu ke pengadilan negeri (PN) untuk melakukan eksekusi, tutur Putes kepada media.
Dia juga menyampaikan dengan tegas, terhadap kejadian tersebut kami mengambil sikap, apabila dalam waktu dekat tidak ada itikat baik dari mereka, maka kami akan buat laporan ke pihak berwajib atas perampasan unit kendaraan kami yang mereka lakukan di Banjarmasin kemaren tanggal 25/8/20, tegasnya. (red)
Baca juga : Pujo: Kejaksaan Negeri Palangkaraya Tidak Serius Menghadapi Gugatan Klien Kami
Editorial: Daerobi | Liputansbm.com