Disdik Kota Palangka Raya Larang Sekolah Menjual Buku dan LKS - Liputan Sbm

08/04/2024

08/04/2024

27 July 2021

Disdik Kota Palangka Raya Larang Sekolah Menjual Buku dan LKS

 


Palangka Raya - Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya pada tanggal 19Juli 2021,mengeluarkan Surat nomor 420/372/BP-SMP 01.VII/2021 kepada Seluruh Kepala sekolah TK/SD/SMP Negeri maupun swasta se Kota Palangka Raya, tentang Larangan Penjualan Buku dan LKS kepada siswa. Rabu, 29/07/2021.


Isi dari surat tersebut menindaklanjuti surat walikota Palangka Raya nomor 700/112/STL-K/VII.c/2021/INSP tanggal 12 Juli 2021 perihal tindak lanjut hasil pemeriksaan khusus tahun 2021 inspektorat Kota Palangka Raya.


Dimana dari hasil pemeriksaan khusus tersebut terdapat beberapa hal yang perlu ditindak lanjuti dan menindaklanjuti dari surat Dinas pendidikan Kota Palangka Raya nomor 420/371/P-SD.03/IX/2020 tanggal 10 September 2020 Perihal Larangan Penjualan Buku LKS kepada siswa.


Terdapat dua poin petunjuk penyelesaian (tindak lanjut) dari tim inspektorat Kota Palangka Raya yakni :


Kepada seluruh Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama untuk mengingatkan sekolah agar tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun (peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2020 tentang disiplin PNS).


Baca Juga : Ketua Komisi C Beta Syailendra Menyayangkan Sekolah Yang Tahan Raport Siswanya


Kepala satuan Pendidik dan guru dilarang menjual atau memungut biaya buku dan LKS kepada siswa ( peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2020 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pada pasal 181 huruf a, yakni pendidik dan tenaga kependidikan baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam,di satuan pendidikan.


Dengan beredarnya surat tersebut Media Liputan SBM, menghubungi Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, H Akhmad Fauliansyah SH lewat aplikasi Whatsapp untuk mengetahui kebenaran surat tersebut.


Kepala dinas Pendidikan Kota Palangka raya membenarkan tentang surat Larangan menjual buku dan LKS tersebut, dan mengatakan, "Baik Mas..edaran itu betul dari Disdik Kota Palangka Raya. Sebagaimana isi edaran Disdik Kota tegas melarang sekolah jual buku dan LKS", ucapnya.


Lebih lanjut dijelaskannya, "Pelarangan penjualan buku ini bukan saja di saat pademi. sebelum pandemi pun disdik juga mengeluarkan edaran pihak sekolah dilarang menjual buku apapun alasannya.  Bila sudah terlanjur siswa membeli buku kami minta sekolah agar mengembalikan uang pembelian kepada orang tua murid", jelasnya.


Ditambahkannya lagi, "Pihak sekolah bisa menggunakan dana bos sesuai dengan kemampuan sekolah untuk membeli buku pelajaran dan ini bisa dipinjamkan kepada siswa", pungkas Fauliansyah. #liputansbm.


Pewarta : Andy Ariyanto


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda