Pemilihan Kepala Desa Dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) - Liputan Sbm

08/04/2024

08/04/2024

16 July 2021

Pemilihan Kepala Desa Dalam Pergantian Antar Waktu (PAW)

liputansbm


Jepara - Terkait dengan tata cara pemilihan Kepala Desa dalam Pergantian Antar Waktu (PAW), rujukannya adalah Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Jumat, 16/07/2021


Pelaksanaan pemilihan Kepala Desa dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) apabila ada Kepala Desa yang meninggal dunia maupun mengundurkan diri sebelum masa kepemimpinan Kades tersebut habis. 


Dalam Permendagri No 82 Tahun 2015 pada Pasal 8 ayat (3) disebutkan, apabila Kepala Desa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau karena diberhentikan, Badan Permusyawaratan Desa dilaporkan kepada Bupati/Walikota melalui camat atau sebutan lain. 


Penyelenggaraan Musyawarah Desa Khusus untuk Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu diatur dalam Permendagri No. 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa. 


Pasal 42 berbunyi :


  1. BPD menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW) 

  2. Penyelenggaraan musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengesahkan calon Kepala Desa yang diajukan panitia serta memilih dan pengesahan calon kepala desa terpilih. 

  3. Forum musyawarah Desa menyampaikan calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada panitia untuk disampaikan kepada BPD. 


Pasal 43 berbunyi :


BPD menyampaikan calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) kepada Bupati/Walikota paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya laporan hasil pemilihan Kepala Desa dari panitia pemilihan.


Tata cara pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu melalui Musyawarah Desa, pertama, Sebelum penyelenggaraan Musyawarah Desa, kegiatan-kegiatan yang dilakukan, meliputi :


  1. Panitia pemilihan desa Pergantian Antar Waktu oleh Badan Permusyawaratan Desa paling lama dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari terhitung sejak kepala desa diberhentikan; 

  2. Pengajuan biaya pemilihan dengan beban APB Desa oleh panitia pemilihan kepala desa paling lambat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak panitia terbentuk; 

  3. Persetujuan biaya pemilihan oleh pejabat Kepala Desa paling lama dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diajukan oleh panitia pemilihan; 

  4. Pengumuman dan pendaftaran calon Kepala Desa oleh panitia pemilihan dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari;

  5. Penelitian persyaratan administrasi bakal calon oleh panitia pemilihan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari; dan 

  6. Penetapan calon Kepala Desa Pergantian Antar Waktu oleh panitia pemilihan paling sedikit 2 (dua) orang calon dan paling banyak 3 (tiga) orang calon yang dimintakan pengesahan musyawarah desa untuk ditetapkan sebagai calon yang berhak dipilih dalam Musyawarah Desa.


Kedua, Mekanisme pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu melalui Musyawarah Desa :


  1. Penyelenggaraan Musyawarah Desa yang dipimpin oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa yang teknis pelaksanaan pemilihannya dilakukan oleh panitia pemilihan; 

  2. Pengesahan calon Kepala Desa yang berhak dipilih oleh Musyawarah Desa melalui musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara; 

  3. Pelaksanaan calon Kepala Desa oleh panitia pemilihan melalui mekanisme musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara yang telah disepakati oleh musyawarah Desa; 

  4. Pelaporan hasil pemilihan Kepala Desa oleh panitia pemilihan kepada Musyawarah Desa; 

  5. Pengesahan calon terpilih oleh Musyawarah Desa;

  6. Pelaporan hasil pemilihan Kepala Desa melalui Musyawarah Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah Musyawarah Desa mengesahkan calon Kepala Desa terpilih.

  7. Pelaporan calon Kepala Desa terpilih hasil Musyawarah Desa oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa kepada Bupati/Walikota paling lambat 7 (tujuh) hari setelah menerima laporan dari panitia pemilihan; 

  8. Penerbitan keputusan Bupati/Walikota tentang pengesahan calon Kepala Desa terpilih paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya laporan dari Badan Permusyawaratan Desa; dan Pelantikan Kepala Desa oleh Bupati/Walikota paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan keputusan pertimbangan calon kepala desa dipilih dengan urutan acara pelantikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. #liputansbm


Penulis : Puji S

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda