Tak Perlu Calo Dan Antre, Sekarang Perpanjangan SIM Bisa Online - Liputan Sbm

16 July 2021

Tak Perlu Calo Dan Antre, Sekarang Perpanjangan SIM Bisa Online



Jepara - Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku 5 tahun terhitung dari tanggal penerbitan. Jika sudah habis, maka pemilik SIM diwajibkan melakukan perpanjangan dan untuk Sekarang Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A atau C saat ini bisa dilakukan secara online. Layanan perpanjangan SIM online ini tersedia melalui aplikasi  Digital Korlantas Polri. Jumat, 16/07/2021


Dalam aplikasi Digital Korlantas Polri disebutkan SIM dapat diperpanjang 90 hari sebelum tanggal masa berlaku SIM berakhir. Sebagai catatan, SIM yang sudah habis masa berlaku tidak dapat diperpanjang dan disarankan untuk melakukan pembuatan SIM baru. 


Aplikasi Digital Korlantas Polri saat ini sudah tersedia di Play Store dan iOS. Jika sudah mengunduhnya, berikut langkah-langkah perpanjangan SIM secara online ;


Registrasi


Hal pertama saat masuk ke dalam  Aplikasi Digital Korlantas Polri ialah melakukan registrasi. Pemohon diminta memasukkan nomor handphone yang akan dikirimkan kode OTP, untuk dimasukkan ke dalam kolom registrasi. Selanjutnya pemohon diminta memasukkan NIK dan nama lengkap sesuai KTP yang akan diunggah untuk diverifikasi menggunakan face recognition, Setelah berhasil, pemohon diminta untuk memasukkan data diri seperti nama lengkap, nomor handphone, dan e-mail. 


Syarat perpanjangan SIM Online


Aplikasi Digital Korlantas Polri menyediakan beberapa menu untuk membantu kemudahan masyarakat. Pilih menu SINAR untuk melakukan  perpanjangan SIM. Pemohon diminta untuk memenuhi syarat dan dokumen yang dipersiapkan di antaranya;


Baca Jugan : Bulan Depan Bikin SIM Bisa Online. Ujian Praktik Harus Ke Satpas


Sebelum mengisi data permohonan  perpanjangan SIM Nasional, pemohon diharapkan telah menyiapkan dokumen pendukung seperti :


  1. Foto Fisik E-KTP

  2. Foto Fisik SIM

  3. Foto Tanda Tangan di atas kertas putih

  4. Pas Foto


Syarat upload pas foto :


  • Menggunakan latar belakang warna biru dengan resolusi 480 x 640 pixel

  • Tidak menggunakan kacamata

  • Tidak menggunakan hijab berwarna biru

  • Tidak menggunakan penutup kepala seperti topi atau peci

  • Foto wajah menghadap ke depan.


Pemohon SIM dipastikan sudah melakukan pengecekan kesehatan jasmani pada website erikkes.id atau aplikasi e-Rikkes dan tes psikologi pada aplikasi epPsi. Lakukan proses registrasi, verifikasi, dan cek kesehatan dari kedua aplikasi tersebut, hasil tes nantinya akan tersambung ke aplikasi Digital Korlantas Polri. Dalam tahap ini juga diperlukan biaya untuk  layanan kesehatan. 


Dokter akan melakukan update hasil kesehatan. Apabila pemohon memenuhi syarat, hasil tes akan terkirim secara otomatis pada aplikasi perpanjangan SIM online. Jika tidak memenuhi syarat maka perpanjangan SIM tidak dapat dilanjutkan.


Dengan aplikasi epPSi, apabila memenuhi syarat, hasil tes akan terkirim secara otomatis pada aplikasi perpanjangan SIM online, jika tidak memenuhi syarat maka akan dilakukan konseling secara online dan diberikan kesempatan sebanyak 1 kali untuk melakukan tes online.


Selanjutnya, pemohon bisa memanfaatkan layanan perpanjangan SIM online dengan memilih menu SINAR. Saat ini tersedia dua jenis SIM yang bisa diperpanjang, yakni A dan C.


Pemohon diminta mengisi nomor SIM, lalu mengunggah dokumen yang sudah disiapkan seperti foto KTP, foto SIM, pas foto, dan foto tanda tangan.


Kemudian dilanjutkan dengan verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi pengemudi.


Setelah semua dinyatakan lengkap, pemohon memilih Wilayah Polda dan lokasi Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi Sim). Kemudian mengisi rekening pengembalian dana atau pembatalan. Selanjutnya, pemohon diberi pilihan metode pengiriman, yaitu diambil sendiri oleh pemohon, bila diwakilkan harus menggunakan surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman PT Pos Indonesia untuk dikirim langsung ke alamat pemohonan SIM. 


Setelahnya pemohon melakukan pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)  melalui virtual account Bank BNI. Total transaksi biaya di antaranya biaya penerbitan SIM, biaya layanan, dan biaya pengiriman pengemasan (jika menggunakan jasa pengiriman, biayanya tergantung jarak dan lokasi tujuan). Pembayaran bisa dilakukan via ATM atau mobile banking menggunakan virtual account Bank BNI.


Jika tagihan sudah dibayarkan, pemohon hanya perlu menunggu. Hingga akhirnya, SIM dicetak dan diterima pemohon sesuai pilihan metode pengiriman. Setelah SIM diterima, pemohon melakukan konfirmasi SIM diterima dan secara otomatis dilakukan proses digitalisasi SIM.


Biaya pembuatan SIM baru dan biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.


Biaya perpanjangan SIM, daftarnya sebagai berikut :


  1. SIM A: Rp 80.000

  2. SIM C (Online) : 75.000 #liputansbm


Pewarta : Puji S


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda