Bupati Terima Surat Rekomendasi Dari Serikat Buruh Tuntut Naik UMK Jepara 2022 - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

27 November 2021

Bupati Terima Surat Rekomendasi Dari Serikat Buruh Tuntut Naik UMK Jepara 2022




Jepara - Aliansi Buruh Jepara menggelar aksi damai untuk menuntut kenaikan UMK Jepara 2022 naik sebesar 16 persen di depan Kantor Bupati Jepara Jawa Tengah. Jumat (26/11/2021)

Aksi buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Jepara gabungan dari seluruh Serikat Pekerja di Jepara, terdiri dari FSPIP KASBI, FSPMI KSPN, SPSI, GARTEKS, SPN, SPM, Sepakat memprotes terkait kenaikan Upah Minimum (UMK) Kabupaten Jepara yang terbilang sangat rendah yaitu naik Rp. 1,403. Nominal itu setara naik 0,06% dari UMK tahun 2021 Rp. 2,107,000 juta dengan demikian UMK Kabupaten Jepara tahun 2022 diusulkan sebesar Rp. 2,108,403 Juta.


Kedatangan ribuan buruh ini disambut Kapolres Jepara AKBP Warsono di depan Kantor Bupati. Kepada para buruh Kapolres berpesan agar aksi demo kali ini berjalan dengan damai dan kondusif.


"Rekan-rekan boleh menyampaikan aspirasinya, tapi ada aturan-aturan yang harus dipatuhi, mari kita ciptakan situasi yang kondusif dan damai," ujarnya.


Usai berorasi di depan Kantor Bupati, sejumlah perwakilan dipanggil untuk audiensi bersama Bupati Jepara Dian Kristiandi di Pendopo Pringgitan Kabupaten Jepara.


Baca Juga : FSPIP Dan KASBI PUK PT. PWI Komitmen Tuntut Kenaikan UMK Jepara 2022


Antonius dari Perwakilan buruh saat audiensi dengan Bupati Jepara menyampaikan, pihaknya meminta agar Bupati membatalkan usulan kenaikan UMK yang hanya Rp. 1.403.


"Kami mengusulkan agar kenaikan UMK Jepara tahun 2022 minimal 10 persen dari UMK yang berjalan atau kenaikan sekitar Rp. 210,000 ribu", ucapnya. 


Sementara itu Bupati Jepara Dian Kristiandi mengatakan, pihaknya akan membahas usulan-usulan para buruh dalam dua hari ke depan kemudian hasil pembahasan tersebut akan disampaikan kepada buruh sebelum mereka mendatangi Gubernur Jawa Tengah.


“Besok hari Senin kita ketemu lagi di sini, akan saya sampaikan keputusan saya sebelum teman-teman pergi ke Gubernur,” jelas Dian.


Bupati juga menjelaskan, mereka harus berkomunikasi dulu kepada semua pihak supaya tidak ada ketimpangan, jangan sampai pengusaha lokal keberatan dengan kenaikan UMK ini.


"Saya akan mengkomunikasikan ini dengan pengusaha lokal agar dapat masukan dari mereka, untuk menghindari dampak yang mungkin terjadi yaitu tidak mampu membayar karyawannya," katanya. 


Bupati juga menambahkan, akan berusaha untuk tetap berpihak kepada buruh, kendati begitu kami tetap akan berpegangan pada regulasi yang sudah ada.


"Pemerintah akan menjadi fasilitator untuk memperjuangkan apa yang menjadi aspirasi teman-teman buruh semuanya," pungkasnya. #liputansbm


Pewarta : Puji S

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda