Jepara - Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP) dan Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI),PUK (Pimpinan Unit Kerja) PT. Parkland World Indonesia (PWI) Jepara tetap komitmen untuk memperjuangkan kenaikan UMK Jepara 2022. Hal itu disampaikan Wahid Ketua PUK PT. PWI Jepara Jawa Tengah. Kamis, 25/11/2021.
Wakil Ketua PUK Kasbi PT. PWI, Runan menegaskan, "kami tetap komitmen menuntut Tolak Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan serta UMK 2022 wajib naik 16 persen." tegas Runan.
Setelah Aksi Demo pada Rabu 17/11/2021 ke Gubernur Jawa Tengah bersama FSPIP KASBI PUK PT. HWI Jepara bergabung dengan Aliansi Buruh Jawa Tengah menggelar aksi menuntut kenaikan UMK 2022 naik sebesar 16 persen di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah.
Aksi Demo tidak membuahkan hasil seperti yang diminta kaum buruh. Hal ini diketahui setelah keluarnya Keputusan Gubernur.
Pemprov Jateng telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi atau UMP tahun 2022 naik 0,78 persen dari tahun sebelumnya. Pengumuman UMP 2022 termaktub dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah No. 561/37 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah Tahun 2022.
Dengan terbitnya SK tertanggal 20 November 2021 ini maka UMP Jawa Tengah di 2022 resmi naik 0,78 persen menjadi Rp 1.812.935.
“UMP sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” kata Gubernur Ganjar Pranowo melansir laman https://jatengprov.go.id Minggu (21/11/2021).
Penetapan UMP 2022 ini menyertakan aturan wajib bagi perusahaan agar menyusun Struktur dan Skala Upah (Susu) bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.
Dalam SK tersebut, Ganjar juga menegaskan dalam diktum keempat tentang struktur dan skala upah. Yakni perusahaan memberikan upah di atas UMP kepada pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
Besarannya ditegaskan juga tidak sembarangan. Namun harus memperhatikan minimal inflasi 1,28 persen dan laju pertumbuhan ekonomi 0,97 persen.
“Keputusan gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022,” tulis Ganjar dalam diktum keenam.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jateng Sakina Rosellasari menjelaskan, penetapan UMP ini telah didasari perhitungan formula dari PP 36/2021 Pasal 26 dan angka dari BPS sesuai surat Menteri Ketenagakerjaan kepada para Gubernur.
“Perusahaan-Perusahaan untuk memperhatikan pekerja baik masa kerja kurang satu tahun dan lebih satu tahun, sehingga ada perbedaan antara pekerja baru dengan pekerja lama, ada rasa keadilan,” kata Sakina.
Sakina menambahkan, perusahaan yang tidak melaksanakan upah minimum dan tidak menyusun struktur dan skala upah akan mendapat sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku. #liputansbm
Pewarta : Puji S