Uang Hasil Korupsi 1 M Di Jepara Dikembalikan Ke Kas Negara - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

26 November 2021

Uang Hasil Korupsi 1 M Di Jepara Dikembalikan Ke Kas Negara





Jepara - Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) menerima uang senilai 1 miliar dari Kejakasaan Negeri Jepara, Jawa Tengah. Dimana uang tersebut hasil korupsi oknum dari KSP Permata sebagai pinjaman dana bergulir pada Kamis (25/11). Jumat, 26/11/2021


"dalam rangka pengembalian dari pembayaran uang pengganti. Uang pengganti dari perkara korupsi dengan terdakwa Abdul Rouf," kata Kepala Kejari Jepara, Ayu Agung kepada awak media. 


Ayu menerangkan kasus ini bermula pada tahun 2014 silam. Saat itu sebuah koperasi di Jepara mendapatkan pinjaman uang sebesar 1 miliar yang bersumber dari dana APBN tahun 2015.


"ini yang kasus pada tahun 2014 ini koperasinya mendapatkan pinjaman dana bergulir. Mendapatkan pinjaman sebesar 1 miliar bersumber dari APBN tahun 2015," terang Ayu.


"Kemudian ada oknum dari pihak KSP Permata. Nah saudara mestinya disalurkan tapi tidak disalurkan, tidak sesuai dengan peruntukannya. Pinjaman tadi itu adalah fiktif," sambungnya lagi. 


Dia mengatakan uang 1 milyar tersebut ternyata tidak disalurkan kepada anggota koperasi atau masyarakat. Hal itu pun bertentangan dengan petunjuk teknis pemberian pinjaman kepada koperasi.


Terdakwa pun sudah divonis empat tahun kurungan penjara atas kasus korupsi tersebut. Terdakwa divonis dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang pada 4 Agustus 2021.


"Tentunya ini bertentangan petunjuk teknis pemberian pinjaman pembiayaan kepada koperasi. Nah oleh karena itu maka di sini, terdakwa dia sudah divonis, vonis sudah inkrah. Bahwa selesai saudara ini terbukti meyakinkan melakukan tindak pidana dengan menguntungkan diri sendiri dengan menggunakan kesempatan," terang Ayu.


"Mengakibatkan kerugian sebagaimana yang diatur dalam pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Nah ini terdakwa harus membayar uang pengganti Rp 1 miliar untuk dikembalikan lagi LPDB,"jelasnya lagi.


Dalam kesempatan yang sama, Direktur Umum dan Hukum LPDB KUMKM Jaenal Aripin mengatakan, pinjaman negara seharusnya disalurkan kepada masyarakat agar bisa bangkit melaksanakan usahanya. Karena tujuan awalnya membangkitkan perekonomian warga. 


"ini semacam syok terapi ya, bagi koperasi sengaja atau tidak menyalahkan gunakan pinjaman LPDB, pinjaman negara yang harus disalurkan kepada masyarakat agar mereka bisa bangkit di dalam melaksanakan usahanya. Nah tujuan awal karena tujuan awal membangkitkan perekonomian masyarakat," Ungkap Jaenal.


Menurutnya uang dikembalikan tersebut sudah ditransfer ke rekening LPDB. Selanjutnya uang tersebut akan menjadi dana negara.


"Kemudian disalahgunakan, maka kemudian kejaksaan negeri Jepara dan sudah masuk ke ranah pengadilan dan diputuskan, dana korupsi harus dikembalikan ke LPDB yang memberikan pinjaman. Alhamdulillah Rp 939.999.333 juta sudah resmi ditransfer ke rekening LPDB sebagai dana negara," pungkas dia. #liputansbm


Pewarta : Puji S

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda