Perbub Pengelolaan Aset Desa Dikaji Secara Hukum Oleh FKKD Dan PRAJA Sragen - Liputan Sbm

08/04/2024

08/04/2024

06 December 2021

Perbub Pengelolaan Aset Desa Dikaji Secara Hukum Oleh FKKD Dan PRAJA Sragen




Sragen - Pengelolaan Aset Desa yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Sragen No. 76/2017 menjadi pro dan kontra di kalangan Kepala Desa (Kades) dan Perangkat Desa (Perdes). Senin, 06/12/2021


Untuk itu Para Kades dan Perdes akan menggandeng praktisi hukum tata negara untuk membedah Perbup tersebut karena regulasi itu dinilai merugikan mereka. Hal ini disampaikan oleh Sutrisno Kades Gawan, Tanon, Sragen Jawa Tengah. Sabtu (4/12). 


Sutrisno, yang juga Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Sragen, menyebut Perbup No. 76/2017 itu masih pro dan kontra. FKKD dengan Persatuan Perangkat Desa (PRAJA) Sragen bersepakat melakukan kajian hukum atas perbup tersebut yang disandingkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 43/2014 tentang Peraturan Pelaksana UU No. 6/20214 tentang Desa yang diperbarui dengan PP No. 47 /2015.


“Kajian hukum itu akan kami lakukan pada Senin 6/12/2021 besok. FKKD dan Praja akan mencari peluang atau celah hukum yang bisa ditempuh sebagai upaya hukum yang akan kami lakukan. Setelah diskusi itu kami lanjutkan dengan mencari perbedaan perbup dan PP dengan menggandeng praktisi hukum tata negara,” jelas Sutrisno.  


Hasil kajian tersebut akan mereka sampaikan ke Bupati dengan harapan bisa menjadikan bahan pertimbangan untuk mengkaji ulang Perbup No. 76/2017 itu. 


Lebih lanjut, Sutrisno menjelaskan Perbup membuat kades dan perdes tidak bisa mengelola tanah kas desa atau bengkok sendiri. Pasalnya, dalam aturan itu tanah bengkok desa harus dilelangkan. Bagi kades atau perdes yang ingin menggarap, kata dia, harus ikut sebagai peserta lelang.


“Dalam kegiatan lelang itu dikenai biaya operasional (BOP) 5%. Kemudian bagi bengkok kades dan perdes yang telah dijual [pengelolaannya] beberapa tahun tentunya sulit untuk menarik kembali,” imbuhnya. 


Sutrisno mengungkapkan kajian hukum itu dilakukan untuk mencari titik terang dengan kelonggaran waktu setahun ini. Jika upaya hukum yang dilakukan tetap pada ketentuan PP tersebut maka apa boleh buat, mereka harus tunduk dan patuh pada aturan.


“Kalau saya sambil menempuh upaya hukum maka di tahun 2022, kami juga akan mencatatkan pendapatan dari hasil eks tanah bengkok sesuai surat edaran dari Sekda Sragen. Kami anggap saja sebagai pemanasan manakala perbup diimplementasi di tahun 2023 sehingga kami tidak kaget,”pungkasnya. #liputansbm


Pewarta : Puji S

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda