Oknum Polisi Di Jatim, Diduga Langgar Kode Etik Profesi Dugaan Asusila - Liputan Sbm

08/04/2024

08/04/2024

06 December 2021

Oknum Polisi Di Jatim, Diduga Langgar Kode Etik Profesi Dugaan Asusila




Mojokerto - Berita seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi negeri di Malang, bunuh diri di makam ayahnya gara-gara diminta kekasihnya untuk menggugurkan kandungan menjadi ramainya di dunia maya. Senin, 06/12/2021


Novia Widyasari Rahayu (23), nama mahasiswi cantik tersebut yang diduga bunuh diri tenggak racun di atas makam ayahnya di Mojokerto. 


Dalam berita tersebut kekasih dari Novia yang bernama Bripda Randy seorang anggota polres Pasuruan diduga telah memaksa kekasihnya tersebut melakukan aborsi sebanyak dua kali. 


Polda Jatim telah bergerak cepat melakukan penyelidikan terhadap kasus bunuh diri tersebut dan kabarnya sudah melakukan penahanan terhadap Bripda Randy akibat dari perbuatannya. Anggota Polres Pasuruan berpangkat Bripda tersebut dijemput Propam Jatim pada Sabtu pagi (4/12/2024).


Seperti yang dijelaskan sebelumnya, Bripda Randy yang merupakan anggota Polres Pasuruan dan kini sudah ditahan karena diduga dengan sengaja menyuruh korban melakukan aborsi sebanyak 2 kali. Novia yang diketahui tinggal di Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto diyakini tidak kuat dengan tekanan yang ia terima dan akhirnya memutuskan untuk bunuh diri pada Kamis Sore (2/12/21).


Saat ditanya, Wakapolda Jatim, Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan bahwa setelah kasus tersebut viral, Tim Gabungan Polres Mojokerto dan Ditreskrim Polda Jawa Timur langsung melakukan penyelidikan.


Mereka langsung melakukan pemeriksaan terhadap Bripda Randy dan menemukan bahwa Randy dan Novia awalnya berkenalan di sebuah acara pembukaan toko distro di Malang pada Oktober 2019 lalu. Dari sana mereka bertukar nomor dan akhirnya menjalani hubungan pacaran.


"Saat pacaran mereka telah melakukan hubungan layaknya suami-istri di berbagai kost mereka di Malang dan hotel," terang Wakapolda saat dimintai keterangan.


Akibatnya Novia pun hamil sebanyak 2 kali dan pada Maret 2021 dan Agustus 2021 Bripda Randy menyuruh Novia menggugurkan kandungan dengan obat khusus.


Atas perbuatannya Bripda Randy pun harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan sedang ditahan dan dijerat dengan Pasal 348 KUHP junto pasal 55 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin dengan ancaman lima tahun penjara.


Selain itu, kini pihak kepolisian juga tengah melakukan proses pidana sidang kode etik terhadap Bripda Randy yang terancam sanksi pemecatan.


Untuk diketahui Polisi merupakan aparat penegak hukum yang bertugas menjaga ketertiban dan mengayomi masyarakat. Menjadi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bukanlah merupakan perjalanan yang mudah. Seleksi administrasi, tes psikologi, tes kompetensi, hingga tes akademik harus dilewati sebelum dapat menjabat sebagai anggota.


Menurut Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi, polisi diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat, sehingga penting bagi Polri untuk menaati kode etik dan aturan yang sudah ditetapkan. #liputansbm


Pewarta : Puji S

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda