21 Perusahaan Boleh Ekspor Batu Bara, 37 Kapal Siap Berlayar - Liputan Sbm

08/04/2024

08/04/2024

14 January 2022

21 Perusahaan Boleh Ekspor Batu Bara, 37 Kapal Siap Berlayar




Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) memberikan kelonggaran ekspor batu bara untuk 37 kapal pengangkut batu bara. Ada 21 perusahaan yang sudah mendapatkan izin ekspor. Jumat, 14/1/2022.


Dalam daftar perusahaan dari UPT Ditjen Perhubungan Laut,  21 perusahaan yang sudah mengapalkan batu baranya dan sudah diberikan persetujuan untuk bisa melakukan ekspor sejak tanggal 12 Januari 2022, memiliki total volume batu bara mencapai 5,72 juta ton.


Sejumlah negara yang jadi tujuan ekspor dari 37 kapal tersebut adalah Thailand, China, Bangladesh, Korea Selatan, Singapura, Jepang, Filipina, India, Vietnam, dan Hongkong.


Adapun beberapa perusahaan besar termasuk dalam daftar perusahaan yang sudah diberikan lagi izin ekspor seperti Adaro Indonesia, PT Bukit Asam (PT.BA), Kideco serta Bayan Resources.


Ada tujuh kapal Adaro yang kapasitas angkut batu bara sudah penuh sejak tanggal 1 Januari hingga 5 Januari 2022 dengan rata-rata volume batu bara yang diangkut antara 50 ribu hingga 70 ribu ton serta satu kapal dengan muatan batu bara mencapai 500 ribu ton.


Kemudian ada PT.BA dengan tiga kapal dengan rata-rata volume batu bara yang diangkut antara 30 ribu sampai 60 ribu ton. Ada juga Kideco Jaya Agung yang siap melakukan ekspor dengan volume 51 ribu ton dan Bayan Resources 46 ribu ton yang kapalnya sudah penuh sejak 31 Desember 2021.


"Atas laporan dari PLN serta masukan dari berbagai Kementerian/Lembaga, dalam rakor ini diambil beberapa keputusan sebagai berikut, satu, mengingat stok dalam negeri yang sudah dalam kondisi aman berdasarkan laporan dari PLN, maka untuk 37 kapal yang sudah melakukan loading per tanggal 12 Januari dan sudah dibayarkan oleh pihak pembelinya akan di-release untuk melakukan ekspor," terang Menko Marinves Luhut, Rabu (12/1/2022).


Luhut bilang, kegiatan ekspor perlu dilakukan untuk menghindari risiko terjadinya kebakaran jika batu bara tersebut terlalu lama dibiarkan. "Namun perusahaan-perusahaan batubara yang mensuplai untuk kapal-kapal tersebut akan dikenakan denda berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139 Tahun 2021 jika belum memenuhi kewajiban DMO dan/atau kontrak kepada PLN di tahun 2021," jelas pernyataan Kemenko Marinves, Rabu (12/1/2022).


Mengacu data yang diterima berikut 21 perusahaan yang sudah diizinkan ekspor batu bara antara lain :


1. PT Kideco Jaya Agung


2. PT Bukit Asam Tbk (PT.BA)


3. PT Ganda Alam Makmur (GAM)


4. PT Bayan Resources


5. Bara Tabang


6. Gunung Bara Utama


7. Tambang Damai


8. Multi Harapan Utama


9. Tanjung Bersinar Cemerlang


10. Bina Insan Sukses Mandiri


11. Sumber Berlian Mahakam


12. Dipo Resources Indonesia


13. Mahakam Sumber Daya


14. Adimitra Baratama Nusantara


15. Sumber Global Energy


16. Borneo Indobara


17. Suprabari Mappindo Mineral


18. Adaro Indonesia


19. Marunda Graha Mineral


20. Nantoy Bara Lestari


21. Tri Sapta Sejahtera. #liputansbm.com 


Pewarta : Puji S

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda