Kisnohadi : Saya Akan Tempuh Jalur Hukum - Liputan Sbm

08/04/2024

08/04/2024

17 January 2022

Kisnohadi : Saya Akan Tempuh Jalur Hukum



KALTENG - Kisnohadi sekretaris DPW Partai Perindo Provinsi Kalimantan Tengah Menggelar jumpa pers terkait dikeluarkannya surat tentang penonaktifan dirinya sebagai pengurus partai. Jumpa pers dilakukan di cafe RP jalan sangga buana II Kelurahan Palangka, kota Palangka Raya provinsi Kalimantan Tengah. Minggu, 16/01/2022.


Dalam jumpa pers tersebut Kisnohadi menyampaikan beberapa hal yang membuatnya harus menempuh jalur hukum. 


"Saya kisnohadi selalu sekretaris DPW partai perindo provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan beberapa hal terkait dengan keluarnya SK baru DPW partai Perindo pada tanggal 6/12/2021, yang dikeluarkan oleh DPP Perindo. 


Sk tersebut keluar atas dasar surat DPW tetapi saya sebagai sekretaris tidak mengetahuinya dan tanpa keluar dari sekretariat", ucapnya. 


"Surat tersebut ditulis sendiri oleh pak Sengkon atas nama DPW dan menurut saya hal itu tidak sesuai dengan AD/ART Partai Perindo, jelasnya lagi. 


Lebih lanjut Kisnohadi menegaskan "Atas dasar itu semua saya akan mengambil langkah-langkah hukum sebagai wujud keberatan saya dengan perihal ini, karena keluarnya surat itu tidak melalui saya sebagai sekretaris DPW,"tegasnya. 


Di tempat yang sama kuasa hukum Kisnohadi yaitu Anton Kristiano mengatakan mereka akan mempelajari berkas-berkas yang ada untuk menentukan langkah-langkah yang akan diambil. 


"Kisnohadi datang ke kantor meminta kami untuk menangani perkara yang dihadapinya, dan kami akan mempelajari berkas-berkas yang ada untuk menentukan langkah-langkah apa saja yang akan kami ambil untuk menangani kasus ini", katanya. 


"Kami akan mengajukan gugatan ke mahkamah partai karena berdasarkan AD/ART partai mekanisme partai untuk meng nonaktifkan seseorang itu ada aturannya, tidak bisa serta merta pengurus partai itu di nonton aktifkan", paparnya lagi. 


"Kami juga akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Palangka Raya, karena dari kasus ini ada beberapa hal yang dilanggar, padahal kalau kita lihat AD/ART partai sangat jelas sekali, tetapi mengapa Partai melanggar AD/RT yang dibuatnya sendiri,"ungkapnya.


Anton juga mengatakan,"melihat dari AD/ART nya sudah sangat jelas mekanisme yakni untuk menonaktifkan pengurus partai seharusnya ada teguran secara lisan dan tertulis dulu apabila anggotanya melakukan kesalahan jangan asal copot", pungkasnya mengakhiri. #liputansbm


Pewarta : Andy Ariyanto

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda