Warung Bakso Di Magelang Dipasang Banner Peringatan, Dianggap Tidak Taat Bayar Pajak - Liputan Sbm

08/04/2024

08/04/2024

20 January 2022

Warung Bakso Di Magelang Dipasang Banner Peringatan, Dianggap Tidak Taat Bayar Pajak

 

Magelang - Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) bersama Tim Gabungan Kabupaten Magelang pada Rabu 19/1/2022, memasang tanda peringatan berupa banner di sebuah  warung bakso di Jalan Magelang-Yogyakarta, kawasan Mungkid, Kabupaten Magelang Jawa Tengah. Kamis (20/1/2022).


Banner tersebut bertuliskan "Wajib Pajak Restoran Tidak Membayar Pajak Sesuai Ketentuan".


Dalam keterangan pers, Kepala BPPKAD Kabupaten Magelang, Siti Zumaroh menjelaskan, warung bakso tersebut merupakan salah satu wajib pajak yang dikenakan pajak 10 persen dari omset.


Pihaknya mengaku sudah melakukan pendekatan kepada pengelola warung, bahkan sudah dipasang alat perekam data transaksi (tapping box). Namun demikian, dalam perjalanannya, pengelola tidak menggunakan alat tersebut dan sempat dilepas.


Dikatakan, sesuai Perbup Nomor 44 Tahun 2021, BPPKAD juga sudah memberikan peringatan kepada pengelola. 


"Kita sudah memberikan teguran 1 selama 7 hari, teguran 2 tiga hari, dan teguran 3 tiga hari. Ini sudah sesuai ketentuan, ternyata tidak ada perkembangan dan tindak lanjut dari pemilik usaha," kata Siti.


"Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, karena yang bersangkutan belum memasang alat perekam data transaksi maka saat ini kita akan melakukan peringatan dalam bentuk pemasangan banner di sana," imbuh Siti.


Siti Zumaroh menerangkan, pajak tersebut tidak lain akan digunakan untuk membangun Kabupaten Magelang. Wajib pajak yang disiplin ikut berperan dalam pembangunan daerah.


Apalagi pada saat situasi pandemi Covid-19, pajak dapat digunakan untuk penanganan Covid-19 dan kebutuhan pembangunan lainnya.


Siti menyebut, yang membayar pajak 10 persen sebetulnya dibebankan pada konsumen bukan pelaku usaha. 


"Jadi tidak akan mengambil dari keuntungannya pemilik usahanya, dan program ini juga sangat didukung oleh KPK," tandas Siti. 


Pihaknya mengimbau para pengelola warung bakso tersebut segera menindaklanjuti peringatan tersebut untuk menghindari sanksi yang lebih tinggi.


"Kalau sekarang mungkin baru dipasang banner peringatan, nanti akan bisa sampai pada penutupan sementara dan penutupan permanen kalau hal ini tidak diindahkan," pungkas Siti. #lipuansbm


Sumber : Prokompim Kabupaten Magelang

Pewarta : Puji S


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda