DPMPTSP Gelar Rapat Koordinasi Asistensi Penerapan PTSP di Provinsi Kalimantan Tengah - Liputan Sbm

08/04/2024

08/04/2024

14 September 2022

DPMPTSP Gelar Rapat Koordinasi Asistensi Penerapan PTSP di Provinsi Kalimantan Tengah





PALANGKA RAYA - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan Rapat Koordinasi Asistensi Penerapan PTSP di Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2022. Kegiatan ini dilaksanakan di Kahayan Room Swiss-Belhotel Danum, Jl. Tjilik Riwut Km. 5, Kota Palangka Raya, Rabu (14/9).

Rapat Koordinasi Asistensi Penerapan PTSP di Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2022 ini dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Herson B. Aden.

Dalam sambutannya Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Herson B. Aden mengatakan bahwa Prinsip dasar Pemerintahan merupakan penjabaran kewenangan Pemerintah Pusat sebagai representasi Presiden yang dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. 

"Pemerintah Daerah wajib menjamin terselenggaranya pelayanan publik berdasarkan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yang dicapai melalui peningkatan mutu pelayanan dan daya saing daerah," ujarnya.

Lebih lanjutkan dikatakan Herson bahwa, hal tersebut tentunya sejalan dengan Pasal 344 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 350 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja, yang mengamanatkan bahwa Kepala Daerah wajib nemberikan pelayanan perizinan berusaha sesuai ketentuan perundang-undangan dan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, dan dalam memberikan pelayanan perizinan berusaha tersebut Daerah kemudian membentuk Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Sedangkan operasional tugas dan fungsi serta penyelenggaraan DPMPTSP, diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021, tentang Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Peraturan Menteri DaIam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah.

"Permendagri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah diharapkan mampu mendorong penyelenggaraan PTSP berbasis elektronik, sehingga kualitas pelayanan perizinan dan non perizinan dapat terintegrasi secara elektronik," ungkapnya.

Herson juga berharap dengan terselenggaranya kegiatan tersebut seluruh aparatur penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu baik di Provinsi maupun Kabupaten/Kota dapat bersama-sama saling bersinergi dalam menghadapi berbagai tantangan dalam menyelenggarakan pelayanan perizinan dan non perizinan kepada masyarakat atau pelaku usaha.



Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kalteng, Sutoyo ketika dibincangi oleh sejumlah media usai kegiatan tersebut mengatakan bahwa tujuan utama dari dilaksanakan kegiatan tersebut adalah untuk menyamakan persepsi DPMPTSP se-Kalteng sebagai pelayan masyarakat dalam hal mempermudah perizinan.

"Pada kesempatan hari ini kami mengumpulkan seluruh DPMPTSP Kabupaten/Kota dan instansi terkait yang memang melayani masyarakat, kami berharap dengan adanya kegiatan seperti ini yang juga rutin kami laksanakan setiap tahun benar-benar bisa bermanfaat dalam meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat," demikian Sutoyo

Pewarta : Antonius Sepriyono | Liputan SBM 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda