Disbun Sinkronisasikan Data Statistik Perkebunan se-Kalteng - Liputan Sbm

08/04/2024

08/04/2024

17 March 2023

Disbun Sinkronisasikan Data Statistik Perkebunan se-Kalteng



PALANGKA RAYA - Dalam Upaya meningkatkan kualitas data, Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar pertemuan sinkronisasi data statistik perkebunan kabupaten/kota se-Kalteng, di Aula Disbun setempat.

Plt. Kepala Dinas Perkebunan Kalteng, Rizky R. Badjuri mengatakan, salah satu faktor yang menunjang keberhasilan dan meningkatkan peran sub sektor perkebunan dalam pembangunan nasional, diperlukan adanya dukungan ketersediaan data dan informasi yang berkualitas, akurat dan tepat waktu untuk penyusunan perencanaan dan penentuan arah kebijakan.

Rizky menyebut, data adalah bahan dasar dalam menyusun perencanaan dan evaluasi pembangunan sub sektor perkebunan ke depan. 

“Dengan adanya data yang akurat akan meminimalkan kesalahan dalam menerapkan kebijakan strategis, dan data yang mutakhir dapat dijadikan ukuran evaluasi keberhasilan capaian kinerja pengembangan perkebunan yang telah dilakukan. Untuk itu ketersediaan data dan informasi mutlak diperlukan pada berbagai tingkat pemerintahan, tidak hanya di tingkat provinsi tetapi juga tingkat kabupaten/kota,” ujarnya.

Dia menegaskan, potret/gambaran perkembangan dan keberhasilan pembangunan perkebunan di Kalteng sampai dengan tahun 2022, akan terlihat dan dapat dinilai oleh berbagai pihak melalui data statistik perkebunan Angka Tetap Tahun 2022.

“Mengingat pentingnya peran data tersebut, maka Disbun Provinsi Kalteng perlu melaksanakan sinkronisasi dan validasi data guna menyamakan persepsi antara provinsi dan kabupaten/kota, agar memperoleh data yang dapat digunakan untuk menentukan kebijakan pimpinan maupun memenuhi kebutuhan data seluruh stakeholder dalam pembangunan perkebunan,” ungkapnya.

Sementara itu, Analis Data dan Informasi Disbun Provinsi Kalteng, Levrita menjelaskan, bahwa penanggung jawab data statistik perkebunan terdiri dari dua kelompok yaitu pengumpulan data perkebunan besar swasata (PBS) dan perkebunan besar swasta asing (PBSA).

Sementara untuk perkebunan besar negara (PBN) adalah kewenangan Badan Pusat Statistik (BPS) sesuai dengan UU Nomor 16 Tahun 1997 pasal 27, sedangkan pengumpulan data perkebunan rakyat (PR) oleh Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun).

“Tahap penyusunan data statistik perkebunan Angka Tetap Tahun 2022 ini, dilakukan melalui kegiatan pertemuan sinkronisasi dan validasi data statistik secara berjenjang, baik tingkat Kabupaten/Kota, provinsi maupun tingkat pusat, dengan harapan memperoleh data yang berkualitas dan dapat dipertanggung jawabkan,” katanya.

Pewarta : Antonius Sepriyono | Liputan SBM

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda