Jaya S Monong : Saya Lakukan Yang Terbaik Untuk Gunung Mas - Liputan Sbm

08/04/2024

08/04/2024

27 March 2023

Jaya S Monong : Saya Lakukan Yang Terbaik Untuk Gunung Mas



Palangka Raya - Berbagai dan banyak cara yang dapat dilakukan oleh Pemimpin suatu daerah apakah itu Presiden, Gubernur, walikota atau Bupati untuk mendedikasikan (pengorbanan tenaga, waktu, pikiran demi keberhasilan dan tujuan yang dicita-citakan) dirinya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang dipimpinnya. Hal ini jugalah yang dilakukan oleh Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong saat dini hari turun ke lapangan untuk mengatur kemacetan dan juga menggunakan dana pribadi untuk perbaikan pada ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya. 


"Itulah yang bisa saya lakukan untuk masyarakat Gunung Mas, bagaimana itu sebagai wujud perhatian saya dan dedikasi saya untuk Kabupaten Gunung Mas terutama masyarakatnya, " Ucap Bupati saat awak media menanyakan tentang perbaikan jalan di sela-sela kegiatan di Kota Palangka Raya. Senin (13/03) 


"saya melakukan yang terbaik untuk masyarakat Gunung Mas. 

Jalan itu memang jalan Provinsi tapi namanya pemerintah baik itu pusat, Provinsi atau Kabupaten saling bersinergi, bahu membahu saling tolong menolong demi kepentingan masyarakat", jelasnya lagi. 


Lebih lanjut Bupati Gunung mas mengungkapkan Perlu digaris bawahi bahwa yang dilakukannya tidak melangkahi kewenangan Provinsi. 


"jalan itu memang jalan provinsi tetapi jalan itu berada di wilayah Kabupaten gunung mas, maka kewajiban saya untuk membantu gubernur, " Katanya menambahkan. 


Jaya juga berharap agar jalan Kuala Kurun-Palangka Raya tidak terjadi kemacetan lagi. "Jalan itu tinggal dua/tiga titik lagi yang masih dalam perbaikan bila sudah bagus semoga tidak ada lagi kemacetan,"harapnya.


"Tetap tertib berlalu lintas jangan ngebut-ngebutan dalam mengendarai kendaraan dan menghargai sesama pengguna jalan, Bila terjadi kemacetan di jalan akibat kendaraan ada yang rusak seperti patah as nya, harap bersabar", pungkas nya mengakhiri wawancara dengan awak media.


Undang-undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 

Tentang Jalan pada Pasal 9 mengatakan bahwa :

1.Jalan umum menurut statusnya dikelompokkan ke dalam jalan nasional, jalan 

provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa.

(2) Jalan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jalan arteri dan

jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan antar ibukota provinsi, dan jalan strategis nasional, serta jalan tol.

Jalan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jalan kolektor

dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan 

ibukota kabupaten/kota, atau antar ibukota kabupaten/kota, dan jalan strategis provinsi.

(4) Jalan kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jalan lokal

dalam sistem jaringan jalan primer yang tidak termasuk pada ayat (2) dan ayat (3), yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, antar ibukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal,

antar pusat kegiatan lokal, serta jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder dalam wilayah kabupaten, dan jalan strategis kabupaten.

(5) Jalan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder yang menghubungkan antara pusat pelayanan dalam kota,

menghubungkan pusat pelayanan dengan persil, menghubungkan antar persil,

serta menghubungkan antar pusat permukiman yang berada di dalam kota.

(6) Jalan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jalan umum yang 

menghubungkan kawasan dan/atau antara permukiman di dalam desa, serta jalan

lingkungan.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai status jalan umum sebagaimana dimaksud pada

ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur dalam peraturan pemerintah.


Pewarta : Andy Ariyanto


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda