Selesaikan Konflik di Desa Bangkal, DAD Kalteng Gelar Sidang Basara Hai - Liputan Sbm

08/04/2024

08/04/2024

19 April 2024

Selesaikan Konflik di Desa Bangkal, DAD Kalteng Gelar Sidang Basara Hai

Foto bersama usai kegiatan sidang Basara Hai di Balai Hindu Kaharingan.
LIPUTANSBM.COM, PALANGKA RAYA - Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengadakan sidang Basara Hai di Balai Hindu Kaharingan untuk menyelesaikan konflik di Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan, Jumat (19/4/2024).

Dalam sambutannya, Ketua DAD Kalteng H. Agustiar Sabran yang diwakili Sekretaris DAD, Yulindra Dedy menyebut sidang tersebut sebagai upaya serius dalam memelihara keseimbangan hubungan antara manusia, Tuhan/Leluhur, dan alam, sesuai dengan falsafah Belum Bahadat.

DAD Kalteng menegaskan bahwa prinsip-prinsip kejujuran, kesetaraan, kekeluargaan, dan ketaatan hukum menjadi soko guru budaya betang, yang diharapkan dapat mengantarkan pada perdamaian dan kedamaian melalui lembaga adat.

“Guna mewujudkan perdamaian dari pihak yang bersengketa, dalam kesempatan yang baik ini kami menyampaikan hormat dan terima kasih kepada para pihak baik keluarga yang terluka akibat konflik, pihak perusahaan dan aparat kepolisian yang dengan ketulusan hati untuk duduk bermusyawarah dan bermufakat untuk menyelesaikan permasalahan dengan mengedepankan prinsip Belum Bahadat dan filosofi Huma Betang,” katanya.

Sidang tersebut mendapat apresiasi atas kerjasama antara berbagai pihak, termasuk keluarga yang terdampak konflik, perusahaan, aparat kepolisian, kepala adat, serta ormas-ormas Dayak di Desa Bangkal.

Pada kesempatan itu, DAD Kalteng juga menyampaikan ucapan selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

“Demikian beberapa hal yang dapat disampaikan, perkenankan kami dalam suasana penuh silaturahmi dan kekeluargaan saat ini menyampaikan selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H, mohon maaf lahir dan bathin,” ungkapnya.

Selanjutnya, kegiatan sidang Basara Hai Maniring Tuntang Manetes Hinting Bunu di Desa Bangkal Kabupaten Seruyan diserahkan sepenuhnya kepada majelis kerapatan mantir Basara Hai dan para pandawa, sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Kami serahkan sepenuhnya kepada yang terhormat Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai dan para Pandawa, sebagaimana telah diatur dalam Perda nomor 16 Tahun 2008 tentang kelembagaan adat dayak di Kalimantan Tengah, untuk mewujudkan tatanan masyarakat yang harmonis, tentram dan aman sebagaimana prinsip Belum Bahadat,” tandasnya. (red)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda