LIPUTANSBM.COM, Palangka Raya - Batik merupakan Pakaian yang berasal dari Indonesia, dan juga sudah menjadi identitas dan jati diri bangsa ini. Saking istimewanya Batik sendiri memiliki hari perayaanya sendiri yang jatuh pada tanggal 2 Oktober setiap tahunnya.
Peringatan Hari Batik Nasional resmi diperingati sejak 2 Oktober 2009, setelah UNESCO mengakui batik sebagai Warisan Kemanusiaan. Momen ini dirayakan setiap tahunnya untuk menghormati dan melestarikan salah satu warisan budaya Indonesia yang telah mendunia, yakni batik.
Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disbudparpora) Kota Palangka Raya Iin Hendrayati Idris mengatakan bahwa Kalteng memiliki batik khas bernama benang bintik. Hal ini disampaikannya saat ditemui awak media di halaman Kantor Walikota Palangka Raya.
Benang Bintik merupakan sebuah karya yang sangat luar biasa, dimana di setiap event baik itu event biasa dan event resmi batik Kalteng selalu menjadi salah satu pakaian yang dikenakan. “ Benang Bintik khas Kalteng menjadi sebuah kebanggaan bagi masyarakat Kalteng. Benang Bintik juga memiliki simbol dan memiliki sejarah panjang yang mengakar kuat dalam kehidupan masyarakat Dayak,” tutur Iin, Selasa (1/10/2024).
Di bidang pariwisata sendiri, benang bintik menjadi sebuah hal penting dan sering dilombakan baik ditingkat Nasional hingga Internasional. Tak ayal kerajinan ini menjadi salah satu pilihan sebagai buah tangan dari Kalteng, tak jarang pula, tamu tamu penting yang datang ke Kalteng pada umumnya dan Kota Palangka Raya pada khususnya diberikan benang bintik sebagai cenderamata.
“ Semoga benang bintik khas Kalteng dapat menjadi salah satu produk wisata yang menarik minat wisatawan, baik dari dalam maupun luar negeri. Benang Bintik juga diharapkan dapat menjadi media promosi pariwisata di Kota Palangka Raya dengan beragam jenis corak dan motif benang bintik nya, seperti Batang Garing, Bajakah Kalalawit, Dare, Kantong Semar, motif Talawang dan beragam motif lainnya yang memiliki makna dan filosofinya sendiri-sendiri,” pungkas Iin.
Untuk diketahui pemerintah melalui permendagri Nomor 20 Tahun 2024 juga telah mengatur pengaplikasiannya dalam pakaian kedinasan yang jelas tertuang pas pada pasal 7 Ayat 1 “Pakaian Dinas Harian batik/tenun/lurik yang dimaksud dalam Pasal 4 huruf c digunakan oleh ASN Kementerian dan Pemerintah Daerah pada hari kamis, hari jumat, dan pada hari batik Nasional setiap tanggal 2 Oktober”.
Pewarta: Margaretha Febrianty