Kadis ESDM Kalteng Ingatkan Pentingnya Izin Galian C Demi Kelestarian Lingkungan - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

24 February 2025

Kadis ESDM Kalteng Ingatkan Pentingnya Izin Galian C Demi Kelestarian Lingkungan

Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah, Vent Christway. (Ist) 
LIPUTANSBM, PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah, Vent Christway menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap perizinan dalam aktivitas pertambangan, khususnya Galian C. 

Penegasan itu disampaikannya usai menghadiri rapat bersama Wakil Gubernur Kalimantan Tengah dan para pejabat JPT Pratama di Aula Jayang Tingang, Senin (24/2/2025).

"Seluruh kegiatan pertambangan harus mematuhi peraturan yang berlaku. Kami imbau masyarakat dan pelaku usaha segera mengurus izin resmi sebelum melakukan aktivitas pertambangan," ujar Vent. 

Ia merujuk pada kewajiban memiliki Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) untuk kegiatan Galian C.

Menurut Vent, hampir seluruh kabupaten dan kota di Kalimantan Tengah melakukan kegiatan Galian C untuk memenuhi kebutuhan material pembangunan, seperti perumahan dan infrastruktur. 

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa kegiatan tersebut harus berlandaskan hukum agar tak menimbulkan persoalan hukum maupun lingkungan.

"Kebutuhan material Galian C memang tinggi. Tapi jika dilakukan tanpa izin, dampaknya bisa fatal, baik secara hukum maupun terhadap lingkungan. Kami tak ingin masyarakat terjerat masalah hukum atau lingkungan rusak karena kelalaian dalam perizinan," tegasnya.

Vent menyatakan, Dinas ESDM Kalteng berkomitmen memperketat pengawasan dan rutin melakukan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya legalitas pertambangan yang ramah lingkungan.

 "Kami akan terus mengawasi dan mengedukasi agar aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan. Pertambangan tanpa izin bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko merusak lingkungan," katanya.

Dengan imbauan ini, diharapkan masyarakat dan pelaku usaha semakin sadar akan pentingnya kepatuhan hukum dalam menjalankan usaha pertambangan. 

Upaya ini diharapkan dapat mendukung pembangunan daerah tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan. (red) 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda