DPD ARUN Kalimantan Tengah Audiensi dengan Kapolda Kalteng, Bangun Sinergitas Advokasi dan Pendidikan Hukum - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

07 March 2025

DPD ARUN Kalimantan Tengah Audiensi dengan Kapolda Kalteng, Bangun Sinergitas Advokasi dan Pendidikan Hukum



LIPUTANSBM.COM, Palangka Raya – Dewan Pimpinan Daerah Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (DPD ARUN) Kalimantan Tengah menggelar audiensi dengan jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) pada Jumat (7/3/2025). Pertemuan ini turut dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) ARUN, Bungas T. Fernando Duling.


Dalam audiensi tersebut, hadir sejumlah pengurus DPD ARUN Kalteng, diantaranya Ketua DPD ARUN Kalteng Apriel H. Napitupulu, S.H., Ketua Dewan Pakar Frans Martinus, S.E., Ketua Dewan Pembina Dra. Kuwu Senilawati, serta jajaran paralegal DPD ARUN Kalteng.


Audiensi ini bertujuan membangun sinergitas antara ARUN dan Polda Kalteng, sekaligus mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Bungas T. Fernando Duling menegaskan bahwa kehadiran ARUN di Kalimantan Tengah merupakan bagian dari tanggung jawab moral sebagai organisasi masyarakat. Salah satu fokus utama yang diangkat dalam pertemuan ini adalah implementasi revisi keempat Undang-Undang Minerba, yang bertujuan menghidupkan kembali semangat Pasal 33 UUD 1945 di tengah masyarakat.


Kapolda Kalimantan Tengah menyambut baik kehadiran ARUN, dengan harapan organisasi ini dapat menjadi mitra strategis dalam memberikan penyuluhan pendidikan serta advokasi hukum kepada masyarakat. Menurutnya, pemahaman yang baik tentang hukum dan pengelolaan sumber daya alam sangat penting untuk mendukung kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah.


"ARUN diharapkan dapat membantu meningkatkan literasi hukum masyarakat serta menyampaikan semangat perubahan dalam revisi keempat Undang-Undang Minerba. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih memahami hak dan kewajibannya dalam mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan," ujar Kapolda Kalteng.


Sinergitas antara ARUN dan Polda Kalteng diharapkan mampu memperkuat peran advokasi serta edukasi hukum, sehingga masyarakat Kalimantan Tengah dapat lebih berdaya dalam mengelola sumber daya alam sesuai dengan semangat konstitusi.


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda