![]() |
Foto: Maskur S.E Selaku Kabid Perlindungan Konsumen Disdagperin Prov. Klateng saat memberikan surat himbauan kepedanag Pasar Kahayan Palangka Raya |
LIPUTANSBM.COM, Palangka Raya — Dalam upaya melindungi hak konsumen dan meningkatkan kepercayaan terhadap aktivitas perdagangan di pasar tradisional, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disdagperin), khususnya Bidang Perlindungan Konsumen, kembali mengimbau para pedagang agar menggunakan alat ukur sesuai standar yang berlaku. Selas, 27/05/2025
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari temuan pemerintah
pusat yang menunjukkan masih banyaknya alat timbang di pasar tradisional yang
belum ditera ulang sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Dalam kunjungan
lapangan yang dilaksanakan hari ini, Maskur, SE, selaku Kepala Bidang
Perlindungan Konsumen Disdagperin Kalteng, menyampaikan bahwa program ini
bertujuan untuk memastikan seluruh pedagang menggunakan alat ukur yang akurat
dan sah secara metrologi.
“Kami mendorong para pedagang untuk melakukan uji tera ulang
terhadap timbangan mereka agar tidak merugikan konsumen. Ini bukan sekadar
kegiatan formal, tetapi bagian dari pembinaan yang kami lakukan secara
berkelanjutan,” ujar Maskur saat diwawancarai di lingkungan Pasar Kahayan,
Senin (26/05).
Dalam imbauan ini, Disdagperin Provinsi Kalimantan Tengah
memberikan waktu hingga satu bulan kepada para pedagang untuk menyelesaikan
proses tera ulang alat timbang mereka. Dalam pelaksanaannya, petugas turut
membawa timbangan standar yang telah ditera untuk memverifikasi keakuratan alat
milik para pedagang.
“Para pedagang dapat langsung menghubungi pengelola pasar
atau petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Kahayan. Selanjutnya, mereka
bisa berkoordinasi dengan UPTD Metrologi Legal Kota Palangka Raya di Jl. Tjilik
Riwut Km. 5,5 untuk menentukan jadwal pemeriksaan. Hal ini akan sangat membantu
kelancaran proses tera ulang,” tambahnya.
Dari hasil pantauan di lapangan, sebagian besar pedagang
menyambut baik kegiatan ini. Beberapa di antaranya bahkan mengaku telah
melakukan tera ulang beberapa bulan sebelumnya, meskipun masih ada sebagian
kecil yang belum memenuhi ketentuan.
“Kami bersyukur karena para pedagang cukup terbuka dan
mendukung. Bahkan mereka berharap kegiatan seperti ini rutin dilakukan agar
tidak terjadi penyimpangan dan mereka bisa berjualan dengan tenang,” lanjut
Maskur.
Sebagai bentuk kepastian hukum bagi konsumen, pemerintah
juga tengah berkoordinasi dengan pihak Metrologi untuk memberikan penanda
khusus pada toko atau timbangan yang telah memenuhi standar. Tanda ini akan
memudahkan konsumen dalam mengidentifikasi pedagang yang telah mengikuti
prosedur tera sesuai aturan.
Langkah ini diharapkan tidak hanya menciptakan keadilan
dalam transaksi perdagangan, tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat
terhadap pasar tradisional sebagai bagian penting dalam perekonomian daerah.
Imbauan serupa juga telah dilakukan di sejumlah pasar di Kota Palangka Raya dalam beberapa hari sebelumnya. Oleh karena itu, tidak menutup kemungkinan kegiatan ini akan terus dilanjutkan di pasar-pasar lain yang ada di wilayah Kalimantan Tengah.