Pemerintah Dorong Penertiban Timbangan Di Pasar Tradisional Demi Perlindungan Konsumen - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

27 May 2025

Pemerintah Dorong Penertiban Timbangan Di Pasar Tradisional Demi Perlindungan Konsumen

Foto: Maskur S.E Selaku Kabid Perlindungan Konsumen Disdagperin Prov. Klateng saat memberikan surat himbauan kepedanag Pasar Kahayan Palangka Raya 


LIPUTANSBM.COM, Palangka Raya — Dalam upaya melindungi hak konsumen dan meningkatkan kepercayaan terhadap aktivitas perdagangan di pasar tradisional, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disdagperin), khususnya Bidang Perlindungan Konsumen, kembali mengimbau para pedagang agar menggunakan alat ukur sesuai standar yang berlaku. Selas, 27/05/2025

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari temuan pemerintah pusat yang menunjukkan masih banyaknya alat timbang di pasar tradisional yang belum ditera ulang sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Dalam kunjungan lapangan yang dilaksanakan hari ini, Maskur, SE, selaku Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Disdagperin Kalteng, menyampaikan bahwa program ini bertujuan untuk memastikan seluruh pedagang menggunakan alat ukur yang akurat dan sah secara metrologi.

“Kami mendorong para pedagang untuk melakukan uji tera ulang terhadap timbangan mereka agar tidak merugikan konsumen. Ini bukan sekadar kegiatan formal, tetapi bagian dari pembinaan yang kami lakukan secara berkelanjutan,” ujar Maskur saat diwawancarai di lingkungan Pasar Kahayan, Senin (26/05).

Dalam imbauan ini, Disdagperin Provinsi Kalimantan Tengah memberikan waktu hingga satu bulan kepada para pedagang untuk menyelesaikan proses tera ulang alat timbang mereka. Dalam pelaksanaannya, petugas turut membawa timbangan standar yang telah ditera untuk memverifikasi keakuratan alat milik para pedagang.

“Para pedagang dapat langsung menghubungi pengelola pasar atau petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Kahayan. Selanjutnya, mereka bisa berkoordinasi dengan UPTD Metrologi Legal Kota Palangka Raya di Jl. Tjilik Riwut Km. 5,5 untuk menentukan jadwal pemeriksaan. Hal ini akan sangat membantu kelancaran proses tera ulang,” tambahnya.

Dari hasil pantauan di lapangan, sebagian besar pedagang menyambut baik kegiatan ini. Beberapa di antaranya bahkan mengaku telah melakukan tera ulang beberapa bulan sebelumnya, meskipun masih ada sebagian kecil yang belum memenuhi ketentuan.

“Kami bersyukur karena para pedagang cukup terbuka dan mendukung. Bahkan mereka berharap kegiatan seperti ini rutin dilakukan agar tidak terjadi penyimpangan dan mereka bisa berjualan dengan tenang,” lanjut Maskur.

Sebagai bentuk kepastian hukum bagi konsumen, pemerintah juga tengah berkoordinasi dengan pihak Metrologi untuk memberikan penanda khusus pada toko atau timbangan yang telah memenuhi standar. Tanda ini akan memudahkan konsumen dalam mengidentifikasi pedagang yang telah mengikuti prosedur tera sesuai aturan.

Langkah ini diharapkan tidak hanya menciptakan keadilan dalam transaksi perdagangan, tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pasar tradisional sebagai bagian penting dalam perekonomian daerah.

Imbauan serupa juga telah dilakukan di sejumlah pasar di Kota Palangka Raya dalam beberapa hari sebelumnya. Oleh karena itu, tidak menutup kemungkinan kegiatan ini akan terus dilanjutkan di pasar-pasar lain yang ada di wilayah Kalimantan Tengah.

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda