Aliansi Peduli Hutan Kalteng Tagih Janji Dinas Kehutanan soal Dugaan Perusakan Hutan - Liputan Sbm

23 December 2025

Aliansi Peduli Hutan Kalteng Tagih Janji Dinas Kehutanan soal Dugaan Perusakan Hutan

LIPUTANSBM, PALANGKA RAYA - Aliansi Masyarakat Peduli Hutan (Ampehu) Kalimantan Tengah kembali turun ke jalan.

Mereka menggelar aksi damai di depan Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah untuk menagih komitmen pemerintah atas persoalan dugaan kerusakan hutan yang dinilai belum ditangani secara serius, Selasa (23/12/2025).

Aksi tersebut merupakan tindak lanjut dari audiensi yang sebelumnya telah dilakukan Ampehu dengan pihak Dinas Kehutanan pada Oktober 2025 lalu.

Dalam pertemuan itu, dinas disebut berjanji akan melakukan pengecekan lapangan terkait laporan dugaan pembukaan dan perusakan kawasan hutan. Namun, hingga kini janji tersebut dinilai belum terealisasi.

Perwakilan massa aksi, Afan Safrian, menegaskan bahwa kedatangan mereka kali ini bukan sekadar menyampaikan aspirasi, melainkan menuntut kejelasan dan tanggung jawab dari instansi terkait.

“Kami datang untuk menagih janji. Saat audiensi sebelumnya disampaikan akan ada kunjungan lapangan. Tetapi sampai sekarang tidak ada kejelasan. Ketika kami tindak lanjuti, justru muncul alasan bahwa itu bukan kewenangan mereka,” ujar Afan.

Selain soal kunjungan lapangan, Ampehu juga menyoroti persoalan keterbukaan informasi. Dalam audiensi sebelumnya, pihak dinas sempat memperlihatkan aplikasi pemantauan kawasan hutan yang memuat data bukaan lahan.

Namun, aplikasi tersebut disebut tidak lagi dapat diakses beberapa hari setelah pertemuan berlangsung.

“Waktu audiensi memang diperlihatkan aplikasi terkait bukaan lahan. Tetapi setelah itu, saat kami coba akses kembali, situsnya tidak bisa dibuka. Ini menimbulkan tanda tanya besar bagi kami,” tambah Afan.

Menanggapi tuntutan tersebut, Sekretaris Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Waluyo Budi Setyono, yang hadir mewakili Kepala Dinas Kehutanan Kalteng Agustan Saining, menegaskan bahwa penanganan persoalan kehutanan memiliki mekanisme serta pembagian kewenangan antarinstansi.

“Semua ada bagiannya dan ada alurnya. Penebangan kayu menjadi kewenangan BPHL, rehabilitasi DAS ditangani BPDAS, sementara penegakan hukum berada di ranah Gakkum,” jelas Waluyo.

Ia menambahkan, Dinas Kehutanan tetap terbuka menerima laporan masyarakat sepanjang disampaikan secara resmi.

Masyarakat juga diimbau untuk menempuh jalur hukum yang berlaku jika menemukan dugaan pelanggaran kehutanan, termasuk penebangan liar maupun aktivitas tambang ilegal.

“Kami siap menerima laporan secara resmi. Jika ditemukan pelanggaran, silakan laporkan melalui mekanisme hukum dan kepada aparat penegak hukum yang berwenang,” ujarnya.

Pewarta : Antonius Sepriyono

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda