![]() |
| Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Bambang Irawan. |
LIPUTANSBM, PALANGKA RAYA - Penutupan aktivitas tambang zirkon di Kalimantan Tengah tidak hanya menyisakan persoalan hukum, tetapi juga mengguncang sendi perekonomian masyarakat di tingkat bawah.
Kebijakan tersebut menyusul kasus hukum yang menjerat Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Tengah, Vent Christway, dan berdampak langsung pada terhentinya operasional pabrik pengolahan zirkon.
Situasi ini menjadi perhatian serius Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Bambang Irawan.
Ia menilai, persoalan pertambangan tidak bisa dilihat semata dari aspek legalitas perusahaan, tetapi juga harus mempertimbangkan dampak ekonomi yang dirasakan masyarakat secara nyata.
Menurut Bambang, sejak pabrik pengolahan zirkon ditutup, para pengumpul zirkon kehilangan mata pencaharian karena tidak lagi memiliki tempat untuk menjual hasil tambang mereka.
"Yang paling krusial itu dampak ekonominya. Masyarakat pengumpul zirkon tidak punya lagi tempat menjual. Itu realitas di lapangan," ujar Bambang, Senin (15/12/2025).
Ia mengungkapkan, keresahan tersebut bukan sekadar laporan di atas kertas. Sejumlah warga terdampak bahkan mendatangi DPRD Kalimantan Tengah untuk menyampaikan keluhan secara langsung.
Bambang menilai, pemerintah daerah perlu segera mengambil langkah konkret agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan semakin menekan roda perekonomian masyarakat.
"Kami mendorong pemerintah agar membijaki persoalan ini. Jangan dibiarkan berbulan-bulan, karena ini menyangkut roda ekonomi masyarakat," tegasnya.
Lebih lanjut, Bambang menekankan bahwa jika pabrik atau perusahaan pengolahan zirkon menghadapi kendala perizinan, pemerintah tetap memiliki kewajiban untuk menyiapkan solusi alternatif.
Menurutnya, masyarakat tidak boleh menjadi pihak yang paling dirugikan akibat persoalan hukum atau administrasi.
"Kalau pabriknya bermasalah secara izin, pemerintah harus memikirkan jalan keluar. Jangan masyarakat yang dikorbankan,” katanya.
Sebagai solusi jangka menengah, Bambang mengusulkan agar pengelolaan zirkon dapat dialihkan melalui koperasi atau badan usaha milik daerah (BUMD). Skema tersebut dinilai mampu memastikan pengelolaan sumber daya alam lebih berpihak pada kesejahteraan masyarakat.
"Kenapa tidak melalui koperasi atau Perusda? Kita punya itu. Gunakan agar sumber daya alam ini benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat," pungkasnya.
Pewarta : Antonius Sepriyono

