DPRD Kalteng Soroti 50 Perusahaan Tak Patuh Rehabilitasi DAS Kahayan dan Barito

Antonius Sepriyono
0
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan. 

LIPUTANSBM, PALANGKA RAYA - Rendahnya tingkat kepatuhan perusahaan dalam menjalankan kewajiban rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) kembali menjadi sorotan di Kalimantan Tengah. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalteng menilai pengabaian tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan sekaligus kerugian ekonomi bagi masyarakat.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan, mengungkapkan bahwa puluhan perusahaan yang beroperasi di wilayah DAS Kahayan dan DAS Barito hingga kini belum melaksanakan kewajiban rehabilitasi lingkungan sebagaimana diatur pemerintah.

Berdasarkan data Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS), Bambang menyebutkan sedikitnya sekitar 50 perusahaan tercatat sama sekali belum melakukan rehabilitasi DAS.

“Data dari BPDAS menunjukkan ada sekitar 50 perusahaan yang belum melaksanakan kewajiban rehabilitasi DAS,” kata Bambang, Senin (15/12/2025).

Menurut Bambang, kelalaian tersebut tidak hanya berdampak pada degradasi lingkungan, tetapi juga menghilangkan potensi manfaat ekonomi yang seharusnya dapat dirasakan masyarakat. 

Ia menilai program rehabilitasi DAS sejatinya mampu membuka lapangan kerja, mulai dari pembibitan hingga kegiatan persemaian yang melibatkan tenaga kerja lokal.

“Ini bukan semata soal lingkungan, tetapi juga menyangkut ekonomi masyarakat. Ada lapangan kerja dan manfaat langsung yang seharusnya dirasakan,” ujarnya.

Bambang menegaskan bahwa kewajiban rehabilitasi DAS merupakan tanggung jawab mutlak perusahaan, terutama yang bergerak di sektor pemanfaatan sumber daya alam. 

Menurut dia, perusahaan yang mengabaikan kewajiban tersebut telah mengambil keuntungan dari Kalimantan Tengah tanpa disertai tanggung jawab lingkungan.

“Mereka mengambil sumber daya alam di Kalimantan Tengah, tetapi tidak menjalankan kewajiban lingkungan. Ini bentuk ketidakbertanggungjawaban,” tegasnya.

Ia juga menepis alasan perusahaan yang mengklaim terkendala perizinan dalam pelaksanaan rehabilitasi DAS. Bambang menegaskan, kewajiban tersebut bersifat mandatori dan telah diatur secara jelas oleh pemerintah pusat, termasuk ketersediaan peta lahan kritis yang harus direhabilitasi.

“Tidak ada alasan administratif. Aturannya sudah jelas, peta lahan kritis sudah tersedia, tinggal dilaksanakan,” katanya.

Sebagai langkah lanjutan, DPRD Kalteng berencana memanggil perusahaan-perusahaan yang tidak patuh melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP). 

Hasil rapat tersebut nantinya akan dirumuskan dalam bentuk rekomendasi resmi dan disampaikan kepada kementerian terkait untuk ditindaklanjuti.

Pewarta : Antonius Sepriyono 

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)
block1/Nasional News
To Top
// Memaksa semua gambar di postingan menggunakan loading='lazy' document.querySelectorAll('.post-body img').forEach(img => { img.setAttribute('loading', 'lazy'); // Mengubah resolusi gambar Blogger ke format WebP otomatis let src = img.getAttribute('src'); if (src.includes('s1600') || src.includes('s640')) { img.setAttribute('src', src.replace(/\/s(1600|640)\//, '/s1200-rw/')); } }); let timeout = null; window.addEventListener('scroll', () => { clearTimeout(timeout); timeout = setTimeout(() => { // Jalankan tracker hanya setelah user berhenti scroll selama 200ms trackUserInterest(); }, 200); }, {passive: true});