![]() |
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kalteng dan dipimpin Ketua Pansus, Siti Nafsiah. Pembahasan ini menjadi bagian penting dalam upaya menyelaraskan pandangan antara legislatif dan eksekutif guna menghadirkan regulasi penanaman modal yang tidak hanya mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi daerah, tetapi juga menciptakan iklim investasi yang berkualitas, berkelanjutan, dan berkeadilan di Kalimantan Tengah.
Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Yuas Elko, menegaskan bahwa kebijakan penanaman modal harus dirancang sebagai respons atas kebutuhan daerah, dengan orientasi manfaat yang nyata bagi masyarakat.
“Regulasi ini disusun untuk menjawab kebutuhan percepatan pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi yang berkualitas, berkelanjutan, dan berkeadilan. Kalimantan Tengah memiliki potensi sumber daya alam dan posisi geografis yang strategis, sehingga perlu didukung oleh penguatan regulasi, kelembagaan, serta sistem pelayanan perizinan yang terintegrasi dengan kebijakan nasional,” ujar Yuas.
Ia menambahkan, tujuan utama pembentukan regulasi tersebut adalah menciptakan iklim investasi yang kondusif, transparan, dan terpercaya, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi investor tanpa mengabaikan kepentingan daerah dan masyarakat lokal.
“Kita ingin proses perizinan berjalan mudah, cepat, dan tidak berbelit-belit, dengan biaya yang jelas dan waktu yang pasti. Jangan sampai daerah hanya menjadi penonton, sementara keuntungan besar justru dinikmati pihak luar tanpa dampak signifikan bagi kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Yuas menjelaskan bahwa arah kebijakan investasi Kalimantan Tengah ke depan difokuskan pada kualitas investasi, bukan sekadar besaran nilai investasi.
Fokus tersebut mencakup peningkatan penyerapan tenaga kerja lokal, penguatan peran UMKM dan koperasi, serta mendorong investasi yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.
“Investasi harus memberi manfaat jangka panjang, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan menjaga keberlanjutan lingkungan. Jangan sampai kita memiliki peraturan yang baik di atas kertas, tetapi tidak memberikan dampak nyata bagi daerah,” katanya.
Dalam rapat tersebut, Pansus DPRD dan Tim Pemprov Kalteng juga membahas substansi Raperda yang direncanakan terdiri atas 15 bab dan 48 pasal. Rancangan ini akan terus disempurnakan dengan mempertimbangkan masukan serta aspirasi anggota Pansus DPRD.
Melalui pembahasan intensif ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berharap pelayanan publik di bidang perizinan dan penanaman modal dapat berjalan lebih efektif, terintegrasi, serta bebas dari tumpang tindih dan penyimpangan.
Dengan demikian, kemudahan berusaha dapat terwujud dan daya saing daerah semakin meningkat. Rapat tersebut turut dihadiri para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Pewarta : Antonius Sepriyono

