Kalteng, LiputanSBM.com - Peredaran rokok ilegal masih menjadi persoalan serius di Kalimantan Tengah, khususnya di Kota Palangka Raya. Meski berbagai upaya pengawasan dan penindakan telah dilakukan, praktik peredaran rokok tanpa pita cukai resmi masih ditemukan di lapangan.
Menyikapi hal tersebut, media Liputan SBM melakukan konfirmasi langsung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Kalimantan Bagian Selatan, yakni Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Palangka Raya, yang beralamat di Jalan Diponegoro, Kota Palangka Raya, pada Rabu (28/1/2026).
Aldo dari Seksi Penyuluhan Bea dan Cukai Kota Palangka Raya membenarkan bahwa hingga saat ini masih terdapat peredaran rokok ilegal di wilayah Kalimantan Tengah. Ia mengakui bahwa pengawasan terhadap barang kena cukai, khususnya rokok, terus menjadi tantangan tersendiri mengingat luasnya wilayah serta beragamnya jalur distribusi.
“Peredaran Rokok ilegal di Kalimantan Tengah Masih ditemui di Beberapa tempat,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Menurutnya, keberadaan rokok tanpa cukai tidak hanya melanggar ketentuan perundang-undangan, tetapi juga berdampak langsung pada penerimaan negara dan daerah.
Dana dari sektor cukai tembakau sejatinya memiliki peran penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan serta berbagai program pelayanan publik.
Lebih lanjut, pihak Bea dan Cukai mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam upaya pemberantasan rokok ilegal. Partisipasi publik dinilai sangat penting, baik dengan melaporkan temuan peredaran rokok tanpa pita cukai maupun dengan bersikap bijaksana sebagai konsumen.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar dapat memberitahukan kepada pihak berwenang apabila melihat peredaran rokok tanpa cukai, serta bijaksana dalam membeli rokok,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya memilih produk rokok yang legal dan bercukai resmi. Selain menjamin kepatuhan hukum, langkah tersebut secara tidak langsung turut berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan negara dan daerah.
“Belilah rokok yang legal saja. Karena itu dapat menambah pendapatan negara dan daerah,” tutupnya.
Dengan sinergi antara aparat penegak hukum dan kesadaran masyarakat, Bea dan Cukai berharap peredaran rokok ilegal di Kalimantan Tengah dapat ditekan secara bertahap. Upaya ini tidak hanya demi penegakan hukum, tetapi juga untuk menjaga keadilan usaha serta keberlangsungan pembangunan yang manfaatnya kembali kepada masyarakat luas.
Pewarta: Andy Ariyanto


