![]() |
Wakil Ketua III DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Junaidi, menjelaskan bahwa pembahasan Raperda Konflik Pertanahan akan dilakukan bersamaan dengan agenda Panitia Khusus (Pansus) yang melibatkan Komisi II, Komisi III, dan Komisi IV DPRD Kalteng.
Baca Juga:
Pembahasan awal dijadwalkan melalui rapat Pansus pada 3 Februari 2026, dengan sifat tentatif menyesuaikan undangan dan kesiapan pihak terkait.
Sementara itu, pada 4 hingga 7 Februari, DPRD Kalteng mengagendakan kegiatan kunjungan kerja pimpinan dan anggota DPRD. Adapun 7 dan 8 Februari ditetapkan sebagai hari libur.
Kesepakatan jadwal tersebut ditetapkan dalam Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah bersama Tim Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Gabungan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Senin, 2 Februari 2026.
“Agenda lanjutan dan kunjungan kerja disepakati berlangsung pada 9 hingga 14 Februari, kemudian dilanjutkan masa libur pada 15 sampai 17 Februari,” kata Junaidi.
Ia menambahkan, agenda DPRD kembali berlanjut pada 18 Februari dengan alokasi rapat Pansus, termasuk pembahasan Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan dan Raperda Konflik Pertanahan. Namun, pelaksanaannya bersifat tentatif dan menunggu kesiapan dari pihak eksekutif.
Pada 19 Februari, DPRD Kalteng kembali menjadwalkan pembahasan Raperda Konflik Pertanahan, yang dirangkai dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II bersama sektor perkebunan dan pertambangan.
Agenda ini dinilai penting untuk menyerap masukan langsung dari pemangku kepentingan yang bersinggungan langsung dengan persoalan lahan.
Dalam rapat tersebut, Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Kalimantan Tengah, Sunarti, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah pada prinsipnya mengikuti alur dan jadwal pembahasan yang telah disepakati bersama DPRD.
“Namun demikian, apabila di kemudian hari terdapat hal-hal terkait penjadwalan, khususnya jika terdapat kegiatan yang bersamaan dengan agenda Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, kami akan memberikan masukan dan penyesuaian yang diperlukan,” ujarnya.
Sementara itu, agenda rapat gabungan laporan Pansus ditiadakan. Adapun agenda 20 Februari akan disesuaikan dengan kegiatan pihak eksekutif.
Selanjutnya, 21 hingga 24 Februari disepakati sebagai agenda kerja DPRD, dengan catatan 24 Februari kembali dialokasikan secara tentatif untuk pembahasan Konflik Pertanahan dan pelaksanaan RDP.
Rapat Badan Musyawarah DPRD Provinsi Kalimantan Tengah ini turut dihadiri Ketua dan Anggota Komisi I hingga Komisi IV DPRD Kalteng, Sekretaris DPRD, tenaga ahli DPRD, serta jajaran terkait lainnya.
Pewarta : Antonius Sepriyono

