KALIMANTAN TENGAH, LIPUTANSBM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tengah mematangkan rencana kebijakan ambisius terkait pola kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Skema Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja kini menjadi topik hangat yang diharapkan mampu merevolusi produktivitas tanpa mengesampingkan kualitas layanan publik. (2/2/2026)
Namun, kebijakan ini tidak berarti memberikan kebebasan tanpa batas. Pemerintah menekankan bahwa WFA adalah bentuk modernisasi birokrasi yang berbasis pada hasil (output), bukan sekadar kehadiran fisik.
Baca Juga:
Tidak Semua Jabatan Bisa WFA
Penting untuk dipahami bahwa skema WFA ini tidak akan berlaku secara menyeluruh bagi seluruh pegawai. Jabatan yang memerlukan interaksi fisik langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau unit kerja masing-masing (Work From Office).
Beberapa sektor yang kemungkinan besar tetap wajib hadir secara fisik meliputi:
- Tenaga Kesehatan: Pegawai di RSUD dan puskesmas.
- Tenaga Pendidik: Guru yang melakukan kegiatan belajar mengajar di sekolah.
- Petugas Lapangan: Personel yang bertugas dalam pengawasan dan layanan teknis di lapangan.
Sebaliknya, jabatan yang memiliki karakteristik tugas bersifat mandiri dan berbasis data diprediksi kuat dapat menjalankan WFA, seperti:
- Tenaga analis dan perencana.
- Staf administrasi yang sudah terintegrasi dengan sistem digital.
- Jabatan fungsional yang berfokus pada pengolahan laporan dan data.
Digitalisasi Jadi Syarat Mutlak
Keberhasilan transisi menuju WFA di Kalteng sangat bergantung pada kesiapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Digitalisasi bukan lagi pilihan, melainkan syarat mutlak.
Setiap ASN yang mendapatkan izin WFA nantinya wajib memenuhi target kinerja harian. Pengawasan akan dilakukan secara ketat melalui aplikasi presensi digital dan sistem pelaporan kinerja real-time.
"WFA bukan berarti libur, tapi memindahkan ruang kerja. Output yang dihasilkan harus tetap terukur dan bisa dipantau oleh atasan langsung secara transparan," ujar salah satu sumber di lingkungan Pemprov Kalteng.
Dampak Positif Bagi Efisiensi Anggaran
Selain aspek fleksibilitas, penerapan WFA diyakini akan membawa dampak positif pada sisi finansial daerah. Dengan berkurangnya aktivitas fisik di gedung-gedung pemerintahan, terdapat potensi penghematan biaya operasional kantor yang cukup signifikan.
Penghematan tersebut mencakup:
- Konsumsi Energi: Penurunan penggunaan listrik dan air.
- Belanja Barang: Efisiensi kebutuhan Alat Tulis Kantor (ATK).
- Pemeliharaan: Pengurangan beban pemeliharaan fasilitas gedung.
Menunggu Payung Hukum Resmi
Saat ini, masyarakat maupun ASN di lingkup Pemprov Kalteng diminta untuk bersabar. Regulasi teknis yang akan dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) masih dalam tahap pematangan untuk memastikan tidak ada celah hukum maupun penurunan kualitas pelayanan saat kebijakan ini resmi digulirkan.
Pemerintah menjamin bahwa meskipun ruang kerja berubah, komitmen pelayanan prima kepada masyarakat Kalimantan Tengah tetap menjadi prioritas utama.
Baca Juga:
Editorial: Redaksi Liputan SBM

