WFA untuk ASN Mulai Digodok Pemprov Kalteng

Admin 2
0
PALANGKA RAYA, LIPUTANSBM - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mulai mematangkan rencana penerapan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kalteng. Kebijakan ini digodok dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Bajakah, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Jumat (23/1/2026).

Rapat tersebut dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Asisten III Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Sunarti, bersama Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng, sebagai tindak lanjut atas Peraturan Menteri PANRB Nomor 04 Tahun 2025 serta Surat MenPANRB Nomor B/531/MKT.02/2025 terkait pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel.

Dalam pengantarnya, Sunarti mengungkapkan bahwa Pemprov Kalteng saat ini tengah menyusun surat edaran Gubernur yang akan mengatur pola kerja fleksibel bagi ASN. Penyusunan kebijakan tersebut disertai berbagai simulasi pelaksanaan yang disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik daerah.

“Sekda meminta kami menyampaikan nota dinas kepada pimpinan terkait usulan pengaturan pola kerja ini, yang dibarengi dengan beberapa simulasi pelaksanaan,” ujar Sunarti.

Ia menjelaskan, salah satu tujuan utama penerapan WFA adalah menekan beban keuangan daerah, terutama pada pos pengeluaran rutin seperti listrik, air, dan internet. Di lingkungan Kantor Gubernur Kalimantan Tengah saja, biaya listrik per bulan dapat mencapai hampir Rp300 juta.

Menurut Sunarti, apabila skema WFA atau pengurangan hari masuk kantor dapat diterapkan secara terukur, maka kebijakan ini diharapkan memberikan dampak signifikan terhadap efisiensi anggaran di seluruh perangkat daerah.

Dalam rapat tersebut, Pemprov Kalteng juga membahas opsi lima hari kerja dengan pola empat hari bekerja di kantor dan satu hari WFA dalam sepekan. Namun demikian, skema ini tidak berlaku bagi ASN yang bertugas di sektor pelayanan publik, kesehatan, serta pegawai dengan sistem jaga atau kerja shift.

Seluruh hasil pembahasan rapat tersebut akan dirangkum dan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk mendapatkan arahan lebih lanjut, sebelum akhirnya ditetapkan dalam bentuk surat edaran resmi. 

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Check Out
Ok, Go it!
To Top